Karo - Media Dunia News.id. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pemuda berinisial MIK (19)tahun, diamankan petugas tim satresnarkoba Polres Tanah Karo, pada Senin, 26 Januari 2026 malam, sekira pukul 21.15 WIB, di pinggir jalan Desa Kuala Baru, Kecamatan Tiga Binanga, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.
Penangkapan terhadap MIK berawal dari kegiatan patroli dan penyelidikan yang dilakukan personel tim Satresnarkoba Polres Tanah Karo. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, personil tersebut menemukan barang bukti narkotika yang disimpan di dalam bungkus rokok.
Dari hasil penggeledahan badan dan lokasi penangkapan, oleh tim satresnarkoba Polres Tanah Karo, telah bmengamankan 1 paket plastik klip berles merah diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,44 gram, 1 bungkus rokok Gudang Garam Surya, beserta uang tunai sebesar Rp400.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, serta 1 unit handphone Android merek Samsung warna putih.
Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Jonny H. Pardede, S.H., menyampaikan bahwa tersangka MIK beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut.
“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Kepolisian Mapolres Tanah Karo dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat desa. Kami darigg& Unit Satresnarkoba Polres Tanah Karo, tidak akan memberi ruang bagi siapapun pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Karo,” tegas Kasat, Selasa, 03 Februari 2026 pagi, di Mapolres.
Tersangka MIK, saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba.
Selain dari pada itu, tersangka MIK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor : 01 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat 2 UU no 1 tahun 2023 Juncto Pasal VII poin 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Tanah Karo juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian, apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
(Bangunta Sembiring). Humas.
