Polres Tanah Karo Ungkap Ladang Ganja di Desa Cinta Rakyat, 33 Batang Tanaman Disita

 

Karo - Media Dunia News.id. 

Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo berkomitmen memerangi tindak pidana narkotika. Unit 2 Satresnarkoba Mapolres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus Tanaman ganja di wilayah Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo. Pengungkapan tersebut terjadi pada Sabtu,07 Februari 2026, sekitar pukul 10.30 WIB, di salah satu perladangan Julun Tapin, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara. 

Dalam operasi kasus Tanaman ganja tersebut, petugas Unit 2 Satresnarkoba Polres Tanah Karo mengamankan seorang pria berinisial KS (27)tahun, warga setempat, yang diduga sebagai pelaku penanaman ganja.

Dari lokasi kejadian, personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo menyita sebanyak berjumlah 33 batang tanaman ganja, meliputi akar, batang dan daun dalam kondisi basah. 

Tanaman ganja tersebut memiliki tinggi antara 35 cm hingga 110 cm, dengan berat bersih keseluruhan mencapai 1.200 gram.

Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari kegiatan penyelidikan personil Satresnarkoba Mapolres Tanah Karo, Saat dilakukan penangkapan dan interogasi awal, dilakukan oleh Tim Unit 2 Satresnarkoba Polres Tanah Karo terhadap tersangka berinisial KS ini, pelaku mengakui perbuatannya kepala personil tersebut dan ia juga menunjukkan langsung lokasi tanaman ganja yang ditanam di ladang miliknya sendiri.

“Setelah pengakuan pelaku, petugas langsung melakukan pencabutan seluruh tanaman ganja dengan disaksikan oleh Kepala Dusun Desa Cinta Rakyat. 

Setelah itu, Kemudian selanjutnya pelaku KS beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo, untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolres Tanah Karo, Sabtu, 07 Februari 2026, siang di TKP.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba Polres Tanah Karo AKP J.H. Pardede, S.H. dan Kasat Intelkam AKP Hansel Sembiring, turun langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) guna memastikan proses penyitaan dan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.

Lebih lanjut, Kapolres Tanah Karo menyampaikan imbauan tegas dan spesifik kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk penyalahgunaan maupun penanaman narkotika, khususnya ganja, dengan alasan apa pun.

“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karo agar jangan mencoba-coba menanam, menyimpan, apalagi mengedarkan narkotika. Sekecil apa pun bentuk pelanggarannya akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si.

Ia juga meminta peran aktif masyarakat, terutama aparatur desa dan tokoh masyarakat, untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian, apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing.

“Narkoba merusak masa depan generasi muda. Polres Tanah Karo berkomitmen penuh untuk memberantas narkotika sampai ke akar-akarnya dan kami membutuhkan dukungan serta keberanian masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba,” Tambahnya.

Atas segala perbuatannya, dan pelanggaran hukum yang dilakukan tersangka KS dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro
#satresnarkobapolrestanahkaro

(Bangunta Sembiring).

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال