*APPRI Desak Evaluasi Kapolda Sumut, LSM Pakar Nilai Tuduhan Harus Disertai Bukti*

 

 

MEDAN – Desakan Aliansi Pemuda Peduli Rakyat Indonesia (APPRI) kepada Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar mengevaluasi kinerja Kapolda Sumatera Utara menuai tanggapan dari berbagai pihak. APPRI sebelumnya menilai Kapolda Sumut tidak mampu memberantas praktik perjudian yang disebut-sebut semakin marak di wilayah tersebut.

Dalam pernyataannya, APPRI juga menyinggung keberadaan sosok berinisial Aseng Kayu (AK) yang diduga sebagai bandar judi besar di Sumatera Utara dan dinilai belum tersentuh hukum.

Menanggapi hal itu, Ketua DPW LSM Pakar Sumatera Utara, Lidia Wardani, meminta agar tudingan tersebut tidak sekadar menjadi opini publik tanpa disertai bukti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami menilai setiap tuduhan harus dibuktikan secara hukum. Jangan sampai hanya menggiring opini tanpa mampu menunjukkan bukti valid terkait dugaan keterlibatan AK dalam praktik perjudian,” ujar Lidia, Jumat (13/2).

Menurutnya, Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah bekerja secara profesional dan tidak gegabah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa alat bukti yang kuat.

Lidia menegaskan bahwa langkah kehati-hatian aparat penegak hukum justru menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan hukum sesuai prosedur. “Kapolda Sumut telah membuktikan bahwa institusi Polri bekerja berdasarkan aturan dan alat bukti, bukan tekanan opini publik,” katanya.

Ia juga menyebut, apabila terdapat bukti yang kuat terkait dugaan praktik perjudian tersebut, pihak kepolisian tentu akan bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Hingga saat ini, pihak-pihak yang menuding belum mampu menghadirkan bukti valid. Jadi, kita harus menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah,” tambahnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi tambahan dari pihak Polda Sumut terkait polemik tersebut. (**)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال