Satreskrim Polres Tanah Karo, Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Sozisokhi Lase, 27 Adegan Diperagakan

Karo - Media Dunia News.id.  

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Sozisokhi Lase (20), korban yang sebelumnya ditemukan meninggal dunia di pinggir Sungai Lau Biang, Jalan Lingkar Kabanjahe, Kabupaten Karo. Rekonstruksi dilaksanakan pada hari Selasa, 10 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, bertempat di lokasi kejadian perkara.

Dalam Rekonstruksi tersebut memperagakan sebanyak 27 adegan, yang diperankan langsung oleh 4 orang tersangka serta 5 pemeran pengganti. Kegiatan ini dipimpin oleh Wakapolres Tanah Karo, Kompol Gering Damanik, S.H., dan turut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Karo, Andrew Damara Bais, S.H., serta pengacara tersangka, Robert Tarigan, S.H.

Kasus ini sebelumnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Tanah Karo, setelah korban ditemukan tak bernyawa di pinggir Sungai Lau Biang pada Minggu (5/10/2025). 

Dari hasil penyelidikan mengarah pada sejumlah pelaku yang kemudian dilakukan pengejaran intensif. Dua tersangka berinisial JZ (24) dan PS (20) berhasil ditangkap di kawasan Perkebunan PT ABM Divisi Tengah, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada hari Minggu (19/10/2025). 

Sedangkan untuk Satu tersangka lainnya berinisial GP (23) diamankan keesokan harinya di kawasan Simpang Enam Kabanjahe.

Dalam pengembangan perkara, Polres Tanah Karo, juga menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap lima terduga pelaku lainnya. 

Berkat informasi dari masyarakat, satu tersangka tambahan kembali berhasil diamankan pada Selasa (25/11/2025) dini hari di wilayah Gg. Rukun, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe.

Selanjutnya, Wakapolres Tanah Karo, Kompol Gering Damanik, S.H., juga menyampaikan bahwa rekonstruksi ini bertujuan, untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta mencocokkan keterangan para tersangka dengan fakta-fakta yang diperoleh penyidik.

“Rekonstruksi ini dilaksanakan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya. Seluruh adegan diperagakan sesuai dengan keterangan para tersangka dan hasil penyidikan,” jelas Kompol Gering.

Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa para tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, serta tidak menutup kemungkinan adanya pasal tambahan sesuai hasil pendalaman penyidikan.

Lanjutnya, Kolres Tanah Karo, juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini, serta mengimbau agar warga tetap berani melaporkan setiap informasi yang berkaitan dengan tindak pidana demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

  ( Bangunta Sembiring).
 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال