Karo - Media Dunia News.id.
Polres Tanah Karo berhasil mengungkap tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan secara bersama-sama.
Peristiwa pembunuh terjadi pada hari Minggu, 30 November 2025, sekira pukul 02.00 WIB. di Jalan Sudirman, Kelurahan Gung Leto, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, tepatnya berada di sebuah cafe atau klub malam.
Korban Pembunuhan tersebut, diketahui bernama Robby Harianda Perangin-angin (29)Tahun seorang wiraswasta, warga Desa Ajinembah, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, yang juga berdomisili di Desa Rumah Kabanjahe.
Berdasarkan adanya informasi laporan kejadian tersebut, Satreskrim Polres Tanah Karo, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Dari Hasil penyelidikan, tim satreskrim Polres Tanah Karo, berhasil mengidentifikasi empat orang pelaku.
Adapun masing-masing pelaku Pembunuhan tersebut, berinisial RGJ (25), ROT (27), DF (41), dan RABT (31)Tahun, yang seluruhnya dari nama ini merupakan warga Kabanjahe.
Penangkapan pertama ditangkap oleh pihak kepolisian dalam insiden Pembunuhan tersebut, berinisial RGJ, diamankan pada hari Kamis, 04 Desember 2025, dini hari di Kota Medan.
Sementara tiga pelaku lainnya, mengetahui rekannya telah ditangkap, yang lainnya langsung menyerahkan diri pada siang harinya ke Polres Tanah Karo.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr., Opsla., juga didampingi Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T, menyampaikan bahwa ; berdasarkan pemeriksaan awal, peristiwa tragis itu bermula dari percekcokan antara korban dan pihak cafe.
Korban saat itu enggan membayar minuman yang telah dipesannya, sehingga memicu pertengkaran yang kemudian berujung pada penganiayaan berat.
“RABT yang merupakan seorang pengusaha cafe/club, bersama rekan-rekannya melakukan penganiayaan terhadap korban. Terkait peran masing masing pelaku, sampai saat ini, unit penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih mendalam” jelas Kapolres, Jumat, 05 Desember 2025 siang, di Mapolres,” jelas Kapolres, Jumat (05/12/2025) siang di Mapolres.
Untuk sementara, Seluruh alat yang digunakan dalam aksi kekerasan sehingga mengakibatkan Pembunuhan tersebut, telah disita petugas satreskrim Polres Tanah Karo sebagai barang bukti.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami beberapa luka tusukan dan langsung tersungkur.
Saat dilarikan ke rumah sakit, korban dinyatakan telah meninggal dunia. Selain senjata tajam, personil satreskrim juga menyita pakaian milik korban serta barang bukti lainnya untuk memperkuat proses penyidikan.
Satreskrim Polres Tanah Karo, saat ini masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para keseluruhan tersangka, guna mengungkap keseluruhan motif atas terjadinya peristiwa tersebut.
Atas dari perbuatan kesemua Para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP, tentang Pembunuhan dan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang Penganiayaan Secara Bersama-sama yang Mengakibatkan Kematian.
Ancaman hukuman bagi para kesemuan pelaku dapat mencapai 15 tahun penjara sesuai ketentuan pasal yang dipersangkakan.
Lanjutnya Kapolres Tanah Karo, juga menegaskan bahwa pihaknya akan menegakkan hukum secara profesional dan transparan.
“Kami pastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan. Tidak ada toleransi bagi tindakan kekerasan yang merampas nyawa orang lain. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan penyelesaian masalah secara baik dan menghindari tindakan melawan hukum,” tegas Kapolres.
Polres Tanah Karo berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memastikan setiap tindakan kriminal ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.
(Bangunta Sembiring).
