Karo - Media Dunia News.id.
Polsek simpang Empat bersama anggotanya langsung bergerak melakukan pengecekan ke lokasi Menindak lanjuti informasi dari salah satu media terkait dugaan adanya aktivitas perjudian jenis dadu putar dan ikan-ikan di kawasan Huntara 1/Proyek, dilakukan pada hari Sabtu 13 Desember 2025, di Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.
Sesampainya personil Polsek Simpang Empat di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan adanya tempat sarana permainan yang diduga digunakan untuk praktik perjudian. Namun, pada saat pemeriksaan berlangsung dilokasi tersebut, sudah dalam keadaan kosong dan tidak ditemukan aktivitas perjudian maupun pelaku di tempat.
Tidak hanya sampai di situ, ke esokkan harinya pada hari Minggu, 14 Desember 2025 personel Polsek Simpang Empat kembali melaksanakan patroli mobile ke lokasi yang sama, guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif, sekaligus mencegah munculnya kembali aktivitas serupa.
Selanjutnya, Kapolsek Simpang Empat, AKP Domdom Panjaitan, juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukumnya.
“Kami menindak lanjuti setiap informasi yang masuk dari masyarakat maupun media. Polsek Simpang Empat tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian dan akan terus melakukan patroli serta penindakan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas AKP Domdom Panjaitan.
Lanjutnya, Kapolsek Simpang Empat, juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Simpang Empat dan sekitarnya," Pungkas AKP Domdom Panjaitan.
(Bangunta Sembiring).
