Karo - Media Dunia News.id.
Unit Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo, mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial ML (33) Minggu, 14 Desember 2025 pada pukul 15.00 WIB diamankan di pinggir Jalan Letjend Jamin Ginting, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., M.M., M.Tr., Opsla., melalui Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun, S.Sos., M.H., menjelaskan, penangkapan berawal dari kegiatan patroli dan langsung melakukan penyelidikan oleh personil Satresnarkoba. Polres Tanah Karo, Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka ML petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
“Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat , 4,06 gram, satu plastik klip kosong, satu potongan plastik warna hitam, satu unit handphone Android, serta satu unit sepeda motor,” ujar Kapolres, Rabu, 17 Desember 2025 pagi di Mapolres.
ML, yang diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di Kabupaten Tebing Tinggi, langsung dibawa ke Ruang Satresnarkoba Polres Tanah Karo bersama seluruh barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka ML, dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, atas kesalahan dan pembuatannya.
Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, juga menegaskan, Kepolisian jajaran Mapolres Tanah Karo berkomitmen, untuk terus memberantas peredaran barang haram di wilayah hukumnya dan diminta kepada masyarakat agar menyampaikan informasi kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba.
(Bangunta Sembiring)
