Karo - Media Dunia News.id.
Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo, mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial KDS alias A, 41 tahun, warga Kinangkong, penangkapan terhadap tersangka pada hari Senin, 10 November 2025, diamankan oleh tim personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo, dengan bersamaan Barang Bukti, narkotika diduga jenis sabu seberat 8,38 gram, di Desa Kinangkung, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB di dalam rumah tersangka KDS, yang berlokasi di Desa Kinangkong. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh tim personel Satresnarkoba tersebut, bahwa petugas menemukan enam paket plastik berisi kristal putih yang diduga sabu, dengan berat total netto 8,38 gram, serta beberapa barang lainnya seperti plastik bening, kertas tisu, dan potongan plastik assoy yang digunakan untuk membungkus barang haram tersebut.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla., juga menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota Satresnarkoba dalam menindak lanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Dari hasil interogasi awal yang dilakukan oleh tim personil Satresnarkoba, tersangka KDS alias A yang merupakan residivis kasus narkotika, telah mengakui bahwa : seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya sendiri.
Untuk Sementara Saat ini, tersangka KDS beserta barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo. untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres, Kamis(13/11) pagi di Mapolres.
Lebih lanjutnya, Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, juga menegaskan bahwa pihak Kepolisian akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu.
Atas perbuatannya, tersangka KDS, dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Tanah Karo, tetap selalu mengimbau masyarakat agar tidak segan memberikan informasi, apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba, guna bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya narkotika, supaya kalangan muda terhindar darinya dan bermanfaat bagi nusa dan Bangsa.
(Bangunta Sembiring). |