Satreskrim Polres Tanah Karo, Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Sungai Lau Biang, Dua Pelaku Ditangkap di Labuhanbatu Selatan

 

Karo - Media Dunia News.id.

Satreskrim Polres Tanah Karo, berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Sozisokhi Lase(20), warga asal Nias, yang sebelumnya ditemukan meninggal dunia di pinggir Sungai Lau Biang, di Jalan Lingkar Kabanjahe, Kabupaten Karo, pada Minggu (5/10/2025) lalu.

Tiga pelaku berhasil ditangkap oleh tim personil satreskrim Polres Tanah Karo, setelah buron selama dua pekan.

Dua Tersangka masing-masing berinisial JZ (24), PS (20), ditangkap pada hari Minggu (19/10/2025), sekitar pukul 16.00 WIB. di kawasan Perkebunan PT. ABM Divisi Tengah, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, tepatnya di sebuah rumah barak pekerja perkebunan. Satu tersangka lagi inisial GP(23), ditangkap esoknya, Senin(20/10/2025) di Kawasan Simpang Enam Kabanjahe.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr., Opsla., melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T., yang memimpin langsung penangkapan ini mengatakan, keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja keras seluruh tim gabungan Satreskrim Polres Tanah Karo.

“Kami langsung bergerak cepat setelah memperoleh informasi keberadaan kedua tersangka di wilayah Labuhanbatu Selatan. Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku sempat berusaha melawan dan mencoba kabur. sementara Petugas sudah memberikan tembakan peringatan, namun, tidak diindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur ke arah kaki keduanya,” jelas Eriks, Rabu(5/11/2025), pagi di Mapolres.

Dari tangan para pelaku, petugas satreskrim menyita barang bukti berupa satu utas tali plastik tambang, yang diduga digunakan saat melakukan tindak kekerasan terhadap korban.

“Sementara satu tersangka lainnya, berinisial GP (23), ditangkap pada Senin (20/10/2025) di kawasan Simpang Enam, Kabanjahe, setelah petugas mendapat informasi keberadaannya,” tambah Kasat.

Lanjutnya, Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, juga menjelaskan, kronologi kasus ini bermula ketika warga bernama Mahmud Barus, menemukan sesosok mayat tanpa busana di pinggir Sungai Lau Biang, di belakang area pemakaman Muslim, Jalan Lingkar Kabanjahe, pada Minggu (5/10/2025) pagi.

Penemuan tersebut segera dilaporkan ke Polres Tanah Karo, dan setelah dilakukan penyelidikan, korban diketahui bernama Sozisokhi Lase, warga asal Nias yang tinggal sementara di Kabanjahe.

“Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti, diketahui korban meninggal akibat kekerasan fisik. Kedua tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini, keduanya sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Tanah Karo untuk menjalani pemeriksaan intensif” tambah Kapolres.

Lebih lanjut, AKP Eriks, juga menegaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, dan tidak menutup kemungkinan pasal tambahan diterapkan apabila ditemukan unsur lain selama penyidikan.

“Kami pastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan. Setiap tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat, apalagi yang menghilangkan nyawa seseorang, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Eriks.

Dengan terungkapnya kasus ini, Kapolres Tanah Karo, juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi serta mengimbau warga agar tidak segan melapor bila mengetahui kejadian mencurigakan di lingkungannya," Pungkasnya.

 (Bangunta Sembiring).

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال