Kabupaten Karo - Media Dunia News.id.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo bersama Tim Gabungan terus mengintensifkan penertiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di seluruh wilayah Kabupaten Karo. Kegiatan kali ini difokuskan di Kecamatan Simpang Empat, sebagai langkah permula untuk mewujudkan tertib administrasi bangunan serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah penertiban PBG ini dilakukan agar setiap bangunan di Kabupaten Karo memenuhi ketentuan keamanan, kenyamanan, dan tata ruang yang berlaku.
Penertiban dilaksanakan melalui kerja sama antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta seluruh Camat dan Kepala Desa.
Tim gabungan bertug melakukan pendataan bangunan, terutama yang digunakan untuk kegiatan usaha, yang belum memiliki izin sesuai peraturan.
Selanjutnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karo, Tommy Heriko Marulitua, A.P., juga menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan secara bertahap dan mengedepankan pendekatan persuasif.
“Tahap awal dilakukan melalui surat teguran dan imbauan agar pemilik bangunan segera mengurus izin. Namun, apabila sampai teguran ketiga belum ditindaklanjuti, maka sesuai aturan dapat dilakukan penyegelan,” terangnya.
Selain itu, Menurut Tommy Heriko Marulitua, AP., prioritas penertiban adalah bangunan baru dan tempat usaha. Ia juga berharap masyarakat dapat mendukung langkah ini sebagai bagian dari upaya bersama menciptakan lingkungan yang tertib dan aman,"Tambahnya.
Lanjutnya, Dinas PUPR Kabupaten Karo, juga menyampaikan bahwa kolaborasi dengan Camat, Lurah, dan Kepala Desa menjadi salah satu kunci dalam pelaksanaan penertiban, mengingat keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk pendataan menyeluruh. Data dari lapangan akan diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh tim gabungan sesuai prosedur.
Aturan mengenai PBG telah menetapkan tahapan dan sanksi yang bersifat pembinaan terlebih dahulu.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo, berharap supaya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya memiliki izin bangunan semakin meningkat, sehingga tercipta tata kota yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga.
(Bangunta Sembiring)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo bersama Tim Gabungan terus mengintensifkan penertiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di seluruh wilayah Kabupaten Karo. Kegiatan kali ini difokuskan di Kecamatan Simpang Empat, sebagai langkah permula untuk mewujudkan tertib administrasi bangunan serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah penertiban PBG ini dilakukan agar setiap bangunan di Kabupaten Karo memenuhi ketentuan keamanan, kenyamanan, dan tata ruang yang berlaku.
Penertiban dilaksanakan melalui kerja sama antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta seluruh Camat dan Kepala Desa.
Tim gabungan bertug melakukan pendataan bangunan, terutama yang digunakan untuk kegiatan usaha, yang belum memiliki izin sesuai peraturan.
Selanjutnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karo, Tommy Heriko Marulitua, A.P., juga menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan secara bertahap dan mengedepankan pendekatan persuasif.
“Tahap awal dilakukan melalui surat teguran dan imbauan agar pemilik bangunan segera mengurus izin. Namun, apabila sampai teguran ketiga belum ditindaklanjuti, maka sesuai aturan dapat dilakukan penyegelan,” terangnya.
Selain itu, Menurut Tommy Heriko Marulitua, AP., prioritas penertiban adalah bangunan baru dan tempat usaha. Ia juga berharap masyarakat dapat mendukung langkah ini sebagai bagian dari upaya bersama menciptakan lingkungan yang tertib dan aman,"Tambahnya.
Lanjutnya, Dinas PUPR Kabupaten Karo, juga menyampaikan bahwa kolaborasi dengan Camat, Lurah, dan Kepala Desa menjadi salah satu kunci dalam pelaksanaan penertiban, mengingat keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk pendataan menyeluruh. Data dari lapangan akan diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh tim gabungan sesuai prosedur.
Aturan mengenai PBG telah menetapkan tahapan dan sanksi yang bersifat pembinaan terlebih dahulu.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo, berharap supaya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya memiliki izin bangunan semakin meningkat, sehingga tercipta tata kota yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga.
(Bangunta Sembiring)
