Seorang Pria 54 Tahun di Karo, Ditangkap Satresnarkoba Miliki Sabu 3,45 Gram

 

Karo - Media Dunia News.id.

Tim Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo,  mengamankan seorang pria berinisial IT(54), warga Selakkar, karena diduga memiliki narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di area perladangan milik tersangka, di hari Rabu (15/10/2025) sekira pukul 15.00 WIB. Desa Selakkar, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.

Adapun sebagai Barang Bukti ditemukan oleh Tim personil satresnarkoba Polres Tanah Karo, menemukan empat paket plastik klip bening berisi narkotika di duga jenis sabu dengan berat total netto 3,45 gram, satu plastik klip kosong, satu pipet plastik runcing yang digunakan sebagai sekop, satu botol plastik putih, potongan kertas tisu, dan uang tunai sebesar Rp400.000. dari tangan tersangka.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla., membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka IT tersebut.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan adanya informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar area ladang. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan diduga sejumlah paket sabu siap edar,” ujarnya.

Selanjutnya, tersangka IT dan seluruh barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo, untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka IT dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor ; 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” jelas Kapolres.

Dalam hal ini, Polres Tanah Karo, terus berkomitmen guna memberantas peredaran gelap yaitu : narkoba hingga ke pelosok wilayah.

Selain itu, Kapolres Tanah Karo, tetap mengimbau masyarakat, untuk tidak segan melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing, demi menciptakan Kabupaten Karo yang bersih dari narkoba.

 (Bangunta Sembiring).

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال