![]() |
Unit Reskrim Polsek Berastagi, mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Hanya beberapa jam setelah menerima laporan petugas Kepolisian mengamankan Dua orang tersangka berinisial WD (37) dan KAB (24)tahun berhasil diamankan.
Insiden pencurian sepeda motor tersebut, terjadi pada Rabu 22 Oktober 2025, sekira pukul 19.35 WIB, di Jalan Mulgap I, Kelurahan Tambak Lau Mulgap I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Adapun sebagai Korban yang bernama Rukurmin Br Sitepu(51)tahun, seorang ibu rumah tangga, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat Street BK 2010 SAI miliknya yang diparkir di teras rumah.
Menurut keterangan dari Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.M., M. Tr. Opsla., melalui Kapolsek AKP Henry D.B. Tobing, S.H., menjelaskan, laporan diterima setelah korban mendapat kabar dari saksi bahwa sepeda motornya telah hilang.
“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Berastagi langsung melakukan cek TKP dan patroli di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, diketahui ada dua pria mencurigakan yang membawa sepeda motor tersebut dan menyimpannya di belakang sebuah gubuk,” ujar AKP Henry.
Setelah itu, Petugas satreskrim Polsek Berastagi kemudian menelusuri informasi tersebut dan sekira pukul 21.00 WIB, berhasil menemukan kedua pelaku di kawasan Gang Merek, Kelurahan Tambak Lau Mulgap II, Kecamatan Berastagi.
“Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Keduanya beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Berastagi untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Lalu, Sebagai barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain 1 unit sepeda motor Honda Beat Street BK 2010 SAI, 1 buah kunci kontak, 1 buah kunci berbentuk huruf Y dengan ujung menyerupai mata bor, 1 unit handphone Android dan 1 unit handphone Nokia.
Atas segala perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Selanjutnya, Kapolsek Berastagi, juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan.
“Keberhasilan ini berkat kerja cepat Unit Reskrim dan dukungan masyarakat yang memberikan informasi. Kami dari pihak Kepolisian mengimbau warga agar selalu waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutup AKP Henry Tobing.
(Bangunta Sembiring).
