Tim Satresnarkoba Polres Tanah Karo, Ringkus Pengedar Sabu di Desa Aek Popo

 

Karo -  Media Dunia News.id.

Personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo, sangat sigap dalam memberantas peredaran narkotika. Di hari Kamis (04/09/2025), sekitar pukul 23.00 WIB, petugas Satresnarkoba tersebut, berhasil menangkap seorang pengedar sabu di Desa Aek Popo, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.

Seorang pengedar yang ditangkap oleh Tim personil Polres Tanah Karo, Tersangka berinisial PEM (43) Tahun, seorang petani warga Desa Pengambaten, Kecamatan Merek, diamankan langsung di rumahnya.

Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh petugas Satresnarkoba Polres Tanah Karo, terhadap tersangka PEM, ditemukan sebanyak 12 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 4,11 gram, satu dari Komunitas lembar tisu, sebuah dompet warna pink, serta uang tunai senilai Rp 250.000.

“Kami mengamankan tersangka PEM,  beserta seluruh barang bukti untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Tanah Karo,” ujar Kapolres Tanah Karo, AKBP. Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla., Selasa (09/09/2025) pagi di Mapolres.

PEM dijerat dengan Pasal 112, ayat (1) dan Pasal 114, ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Tanah Karo, juga menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Karo.

Langkah ini menunjukkan komitmen Polres Tanah Karo, untuk selalu proaktif dalam memerangi narkoba, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku.

 (Bangunta Sembiring).

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال