Tim Satresnarkoba Polres Tanah Karo, Amankan Seorang Pria Bersama Paket Sabu

 

Karo - Media Dunia News.id.

Tim Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo, telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RS( 53), warga Desa Cinta Rayat, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, diamankan personil Satresnarkoba bersama barang bukti sabu di pinggir Jalan Letjend. Jamin Ginting, Kecamatan Berastagi, pada Jumat (29/8/2025) sekira pukul 12.00 WIB.

Kapolres Tanah Karo, AKBP. Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla., membenarkan penangkapan tersebut.

Dari hasil penggeledahan, yang dilakukan oleh Tim Satresnarkoba Polres Tanah Karo, menemukan Sebagai Barang Bukti,  berupa tiga paket plastik klip berles merah berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,16 gram, sebuah kotak rokok, satu pipet runcing sebagai sekop, satu unit mobil Kijang Pick Up warna biru tua, serta satu unit handphone android merk Infinix warna hijau muda.

“Barang bukti tersebut, ditemukan saat dilakukan penggeledahan sekitar di lokasi penangkapan. Disaat itu juga Tersangka  RS, mengakui kepemilikan sabu tersebut dan bahkan telah mengaku pernah menjualnya,” ungkap Kapolres.

Kini tersangka RS bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo, untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, R.S dijerat Pasal 112, ayat (1) dan Pasal 114 ,ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Lanjutnya, Kapolres Tanah Karo, juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karo.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun pelaku narkoba. Kepolisian tetap selalu berkomitmen memberantas narkotika, demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan,” tegas AKBP. Eko Yulianto.

   ( Bangunta Sembiring ).

Humas Polres Tanah Karo.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال