Polres Tanah Karo, Ringkus Pemuda Diduga Pengedar Sabu di Desa Aek Popo

 

Karo - Media Dunia News.id.

Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo, mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pemuda berinisial JH (24), warga Merek, ditangkap saat berada di rumah temannya di Desa Aek Popo, Kecamatan Merek, pada hari Kamis (04/09/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.

Kapolres Tanah Karo, AKBP. Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla., melalui keterangan resminya menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

“Tim opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Karo, segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial JH. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika,” ujar Kapolres, Rabu(10/08/2025) pagi di Mapolres.

Dari tangan tersangka, JH petugas Kepolisian menyita barang bukti diduga berupa 4 paket sabu, dengan berat netto 0,68 gram, 1 ball plastik klip berles merah, 1 buah pipet sebagai sekop, 1 tas sandang warna merah, 1 unit timbangan elektrik, serta 1 unit handphone merk Vivo warna biru.

Usai penangkapan, tersangka JH, bersama barang bukti langsung digelandang ke Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, JH dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres menegaskan bahwa Polres Tanah Karo, akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba. Diharapkan Peran aktif dari masyarakat dalam memberikan informasi sangat kami harapkan,” tegasnya.

 (Bangunta Sembiring).

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال