Karo - Media Dunia News.id.
Satreskrim Polres Tanah Karo, mengungkap praktik perjudian jenis mesin tembak ikan di Desa Korpri, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. Penggerebekan dilakukan pada Rabu (24/9/2025) sekira pukul 23.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, tim personil Satreskrim Polres Tanah Karo, mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pelaku, masing-masing berinisial RJT (24), seorang wiraswasta asal Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang; WK (58), seorang petani warga Kecamatan Berastagi; dan AS (39), petani asal Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo.Dari lokasi, petugas dari tim satreskrim Polres Tanah Karo, menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin judi tembak ikan, satu buah chip, serta uang tunai sebesar Rp70 ribu yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian tersebut.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.M, M.Tr.Opsla., melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R. Nainggolan, S.T menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang segera ditindaklanjuti dengan patroli ke lokasi.
“Begitu mendapat informasi dari warga, tim tersebut, langsung bergerak dan menemukan adanya aktivitas perjudian. Ketiga tersangka langsung diamankan beserta barang bukti,” jelas AKP Eriks, Kamis(25/9) pagi di Mapolres.Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, juga mengapresiasi kepedulian masyarakat yang turut membantu kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas.
“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Polres Tanah Karo akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian,” tegasnya.
Kini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo, untuk proses hukum lebih lanjut.
(Bangunta Sembiring).


