Karo - Media Dunia News.Id.
Pemerintah Kabupaten Karo (Pemkab Karo) melalui di bawah arahaan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting, S. STP.,MM., melakukan penertiban terhadap pedagang liar yang berjualan di luar Area yang telah ditetapkan di kawasan Pusat Pasar dan Terminal Berastagi. Penertiban ini dilaksanakan pada hari Jumat, (18/09/2025), di Kelurahan Tambak Lau Mulgap II, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera utara.
Pelaksanaan kegiatan dalam penertipan Pusat Pasar dan Terminal Berastagi ini dilakukan, diambil sebagai bentuk adanya tanggapan dan keluhan masyarakat yang merasa aktivitas jual beli mereka merasa terganggu, akibat keberadaan pedagang di area yang tidak diperuntukkan sebagai tempat berjualan.
Penertiban dan penataan bagi para Pedagang di Pusat Pasar dan areal Terminal Berastagi, dilakukan melalui pendekatan persuasif, berupa imbauan dan teguran secara langsung kepada pedagang, diharapkan agar kembali berjualan di tempat resmi yang telah disediakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Karo.
“Kami Pemerintah Daerah Kabupaten Karo, berharap kepada seluruh para pedagang dapat bekerja sama dan supaya mematuhi ketentuan yang ada. Penataan ini bukan untuk membatasi aktivitas bagi setiap perdagangan, melainkan untuk memastikan agar pasar tetap tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” ujar Sekda Kabupaten Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting, S. STP, M.M.
Berdasarkan pemantauan, pedagang pakaian bekas (loak) yang sebelumnya menempati area Terminal Berastagi, untuk dilakukan untuk berjualan, sementara saat ini, sudah tidak terlihat lagi. Sedangkan di kawasan Pusat Pasar dan di Terminal Berastagi, sebagian besar pedagang liar telah ditertibkan. Namun demikian, beberapa titik masih memerlukan penataan lebih lanjut.
Pelaksanaan kegiatan Penertiban akan terus berlanjut dilakukan sampai hingga Minggu, tanggal 21 September 2025. Selama jangka waktu yang telah ditentukan tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Karo, juga akan mengeluarkan surat teguran kepada pedagang yang masih berjualan di lokasi yang tidak sesuai aturan.
Selain itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Karo (Dishub) juga akan melakukan rekayasa terhadap penataan area terminal di Berastagi, untuk memastikan tidak ada lagi tempat yang dapat digunakan sebagai lokasi berdagang secara ilegal.
Pada kegiatan penertiban lokasi terminal Berastagi tersebut, situasi dan kondisi berlangsung aman, tertib, dan mendapat dukungan positif dari masyarakat sekitar.
Turut hadir dalam kegiatan penertipan Pusat Pasar dan Terminal Berastagi ini, sejumlah pejabat daerah Pemerintah Kabupaten Karo antara lain : Kepala Satpol PP Kab.Karo, Gelora Fajar Purba; Kepala Disperindag Kab.Karo, Hendrik Philemon Tarigan, A.P., M.Si.; Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kab.Karo, Frans Leonardo Surbakti, S.STP.; serta Camat Berastagi, David Cardona, A.P., S.Sos., M.I.Kom.
(Bangunta Sembiring).
