Karo - Media Dunia News.id.
Tim Personel Satresnarkoba Polres Tanah Kar, berhasil mengamankan seorang pria berinisial BS (50), warga Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Ketika Penangkapan dilakukan pada hari Sabtu(9/8) sekira pukul 19.20 WIB. di pinggir jalan Simpang Korpri, Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.
Menurut dari Penjelasan Kapolres Tanah Karo, AKBP. Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla., melalui keterangan resminya menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Lalu, langsung tim Petugas opsnal Satresnarkoba yang melakukan penyelidikan kemudian menemukan seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan yang sesuai dengan berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Saat dilakukan penggeledahan Badan kepada tersangka BS yang dilakukan oleh personil Satresnarkoba, ditemukan tiga paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat netto 2,57 gram, satu kotak rokok merk Club, serta satu unit handphone android merk Vivo,” ujar Kapolres, Rabu(13/08/2025) pagi di Mapolres.
Sementara, dari hasil interogasi dilakukan oleh Tim Satresnarkoba di lapangan terhadap BS, dia telah mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual kepada orang lain.
Kemudian, saat itu juga tersangka BS bersama barang bukti yang ditemukan personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tanah Karo, untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas segala perbuatan kejahatannya yang diperbuat oleh nya, BS dijerat Pasal 112, ayat (1) dan Pasal 114, qayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
( Bangunta Sembiring).
