Satresnarkoba Polres Tanah Karo, Tangkap Pria di Kabanjahe, Amankan 3 Gram Sabu

 

Karo - Media Dunia News.id.

Tim Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo, mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial CYS(37), warga Desa Beganding, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, ditangkap di Jalan Rakoetta S. Brahmana, Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe, hari Selasa(12/8) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla., menjelaskan penangkapan dilakukan saat personel Satresnarkoba tengah melakukan patroli dan penyelidikan di wilayah tersebut. Lalu, kemudian Petugas melihat tersangka CYS, membawa sebuah karung dan segera melakukan pemeriksaan.

“Dari Hasil penggeledahan oleh personil Satresnarkoba, menemukan 1 paket plastik klip berles merah berisi kristal putih diduga sabu seberat 3,0 gram netto, yang disimpan di kantong celana coklat di dalam karung beras. Selain itu, juga Turut diamankan 1 unit handphone iPhone warna hitam, 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna biru, serta barang lain terkait,” ungkap Kapolres, Kamis(14/5) pagi di Mapolres.

Adapun sebagai Barang bukti yang diamankan oleh personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo, antara lain 1 paket sabu seberat 3,0 gram netto, 1 celana warna coklat 1 karung beras merek Sada Arih, 1 unit handphone iPhone warna hitam dan 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna biru.

Tersangka CYS, juga bersama barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo, untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Kapolres Tanah Karo, juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi, jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya, demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

 ( Bangunta Sembiring ).

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال