Karo - Media Dunia News.id.
Berkat kerja keras dan kecermatan petugas Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan menangkap dua tersangka berinisial PS (23) warga Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe dan sementara MT(27) adalah warga Desa Tongkoh, Kecamatan Dolat Rakyat.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Satreskrim Polres Tanah Karo, hari Selasa (19/08/2025) pada pukul 16.30.WIB.di jalan Kabanjahe - Merek, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.
Sedangkan sementara Untuk saat ini, keduanya Tersangka telah diamankan oleh petugas Satreskrim Polres Tanah Karo, beserta dengan Barang Bukti.
Saat proses Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo, yang dipimpin Kanit I Sat Reskrim, Ipda. Henry Iwanto Damanik, S.H., seiring adanya menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku.
Selanjutnya, Berdasarkan dari tangan kedua tersangka, petugas Satreskrim Polres Tanah Karo, berhasil mengamankan barang bukti berupa dua tabung gas LPG dan satu unit telepon genggam merk Xiaomi warna silver. Kemudian Barang bukti tersebut, lalu dibawa bersama pelaku ke Mapolres Tanah Karo guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini bermula pada Selasa (5/8/2025) malam sekira pukul 22.00 WIB, ketika korban Perdinan Sembiring, mendapat kabar dari adik iparnya bahwa rumahnya dalam keadaan berantakan akibat kemalingan.
Setelah dilakukan pengecekan, korban kehilangan dua tabung gas 3 kg, dua celengan plastik, dan uang tunai sebesar Rp3,7 juta. Total kerugian ditaksir mencapai Rp5 juta.
Seiring dengan segala kejahatan yang dilakukan oleh tersangka, Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Menurut dari keterangan Kapolres Tanah Karo, AKBP. Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.M, M. Tr. Opsla., melalui Kasat Reskrim, AKP. Eriks Raydikson Nainggolan, S.T., membenarkan penangkapan tersebut.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan meningkatkan pengamanan rumah.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati hati, terutama saat meninggalkan rumah. Gunakan kunci ganda atau sistem pengamanan tambahan agar terhindar dari tindak kejahatan serupa,” tegas Kasat Reskrim, Selasa(19/8) sore, di Mapolres Tanah Karo.
(Bangunta Sembiring ).