![]() |
Tim Satresnarkoba Polres Tanah Karo, kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang perempuan berinisial NDS (37) warga Dusun VI, Desa Raya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, ditangkap pada Senin (25/8/2025) sekira pukul 14.30 WIB di dalam rumahnya.
Dari hasil penggeledahan, yang dilakukan oleh Tim petugas personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo, menemukan 14 paket sabu dengan berat netto 1,13 gram, serta sejumlah barang bukti lain, di antaranya uang tunai Rp150 ribu, satu unit ponsel android, jam dinding, spion sepeda motor, tisu putih, dan dua plastik klip berles merah.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla. membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh Tim Satresnarkoba Polres Tanah Karo tersebut.
“Petugas langsung melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan barang bukti narkotika. Tersangka NDS, berikut barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Kamis(29/8) pagi di Mapolres Tanah Karo.
Atas perbuatannya, tersangka NDS, dijerat Pasal 112, ayat (1) dan Pasal 114, ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Polres Tanah Karo, juga menegaskan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat yakni peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Kapolres Tanah Karo, juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika.
(Bangunta Sembiring).
Humas Polres Tanah Karo.