Karo - Media Dunia News.id.
Unit Satresnarkoba Polres Tanah Karo, menangkap seorang pria diduga sebagai pelaku pengedar narkotika jenis shabu di Jalan Lingkar Desa Kacaribu, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Tersangka berinisial EI alias Iwan Black, 44 tahun, seorang wiraswasta, ditangkap tepat di belakang rumahnya. Kemudian Petugas Satresnarkoba Polres Tanah Karo, langsung melakukan penggeledahan badan dan lokasi sekitar rumah tersangka. dan pada waktu hari itu juga petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain :
2 paket plastik klip berisi kristal putih diduga shabu, dengan berat netto 0,38 gram, 1 bal plastik klip kosong, 1 pipet plastik ujung runcing sebagai sekop, 1 plastik assoy warna merah, 1 unit timbangan elektrik warna silver, 1 unit handphone Android merk Vivo warna biru muda dan beserta Uang tunai sebayak Rp100.000.
“TSK mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Petugas kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk dilakukan proses lidik dan sidik di Satresnarkoba Polres Tanah Karo,” jelas Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla., Selasa(26/8) pagi di Mapolres Tanah Karo.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 112, ayat 1 dan Pasal 114 ,ayat 1 UU Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Polres Tanah Karo, juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi terciptanya Karo yang bersih dari narkoba.
(Bangunta Sembiring).