Karo - Media Dunia News.id.
Tim Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo, berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (42), salah satu warga Desa Raya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, pada Rabu malam (23/07/2025) sekitar pukul 22.05 WIB. Pria yang dikenal dengan panggilan Ompong ini ditangkap di dalam kamar kosnya di Jalan Letjend. Jamin Ginting,
Penangkapan terhadap seorang pria berinisial "A" tersebut dilakukan, maka sesuai dengan berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas Satresnarkoba Polres Tanah Karo, langsung menindaklanjuti ke lokasi yang dimaksud.
Pada hari itu juga, Saat dilakukan penggeledahan oleh Tim personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo, di kamar kos milik tersangka A, petugas tersebut menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak Pidana narkotika.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 2 paket plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,28 gram, 1 lembar kertas tisu, 1 buah plastik bening, 2 bal plastik klip kosong dan 1 buah tas sandang warna hitam.
Menurut dari keterangan Kapolres Tanah Karo, AKBP. Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka A dan seluruh barang bukti telah diamankan ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo, hal ini dilakukan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya, Minggu(27/07/2025) pagi di Mapolres Tanah Karo.
Lebih lanjutnya, pihak Kepolisian Polres Tanah Karo, akan melakukan pengembangan, guna mengungkap kasus tersebut, kemungkinan jaringan narkotika yang lebih luas yang melibatkan tersangka A .
"Kami Kepolisian Polres Tanah Karo, akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya," tegas Kapolres.
Atas dasar perbuatan tersangka A dijerat dengan Pasal 112, ayat (1) dan Pasal 114, ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Kapolres Tanah Karo, mengimbau masyarakat agar untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar, sebagai bagian dari upaya bersama menyelamatkan Generasi Bangsa.
(Bangunta Sembiring).
