Karo - Media Dunia News. Id.
Mengatasi ancaman insiden kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berpotensi meningkat di musim kemarau, Kapolres Tanah Karo, AKBP. Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla., menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat, untuk segera melapor, apabila melihat titik api atau aktivitas pembakaran lahan di wilayahnya.
Untuk itu, dihimbau Kepada masyarakat dapat langsung melaporkan atau menghubungi segera ddmelalui Call Center 110, yang siaga 24 jam menerima pengaduan warga
"Kami mengingatkan masyarakat, apabila melihat kebakaran hutan atau lahan, jangan tunda untuk melapor. Segera hubungi Call Center 110, agar petugas bisa bergerak cepat dan mencegah kebakaran meluas," tegas AKBP. Eko Yulianto dalam keterangannya.
Lanjutnya, Kapolres Tanah Karo, juga menambahkan bahwa mencegah kebakaran karhutla bukan hanya tugas pemerintah atau aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab kita bersama seluruh warga. Kecepatan informasi dari masyarakat sangat menentukan keberhasilan upaya penanggulangan karhutla di lapangan.
Selain imbauan, Polres Tanah Karo bersama instansi terkait juga terus melakukan patroli pencegahan dan sosialisasi bahaya karhutla di lokasi rawan.
Untuk itu, Warga juga diminta agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku.
"Kami akan menindak tegas siapa pun, yang kedapatan melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik secara sengaja maupun karena kelalaian. Undang-undang sudah jelas, dan kami tidak akan kompromi," ujar Kapolres.
Dengan Melalui langkah Preventif dan Kolaboratif ini, Polres Tanah Karo, juga berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat dan angka kebakaran hutan dapat ditekan secara signifikan.
(Bangunta Sembiring).
Mengatasi ancaman insiden kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berpotensi meningkat di musim kemarau, Kapolres Tanah Karo, AKBP. Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla., menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat, untuk segera melapor, apabila melihat titik api atau aktivitas pembakaran lahan di wilayahnya.
Untuk itu, dihimbau Kepada masyarakat dapat langsung melaporkan atau menghubungi segera ddmelalui Call Center 110, yang siaga 24 jam menerima pengaduan warga
"Kami mengingatkan masyarakat, apabila melihat kebakaran hutan atau lahan, jangan tunda untuk melapor. Segera hubungi Call Center 110, agar petugas bisa bergerak cepat dan mencegah kebakaran meluas," tegas AKBP. Eko Yulianto dalam keterangannya.
Lanjutnya, Kapolres Tanah Karo, juga menambahkan bahwa mencegah kebakaran karhutla bukan hanya tugas pemerintah atau aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab kita bersama seluruh warga. Kecepatan informasi dari masyarakat sangat menentukan keberhasilan upaya penanggulangan karhutla di lapangan.
Selain imbauan, Polres Tanah Karo bersama instansi terkait juga terus melakukan patroli pencegahan dan sosialisasi bahaya karhutla di lokasi rawan.
Untuk itu, Warga juga diminta agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku.
"Kami akan menindak tegas siapa pun, yang kedapatan melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik secara sengaja maupun karena kelalaian. Undang-undang sudah jelas, dan kami tidak akan kompromi," ujar Kapolres.
Dengan Melalui langkah Preventif dan Kolaboratif ini, Polres Tanah Karo, juga berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat dan angka kebakaran hutan dapat ditekan secara signifikan.
(Bangunta Sembiring).