Nias Selatan, mediadunianews.id - Diduga pelaku penganiayaan kebal hukum, keluarga korban penganiayaan sudah satu tahun melapor di Polres Nias Selatan namun hingga saat ini pelaku masih bebas berkeliaran dan belum diamankan, keluarga korban terancam. Berdasarkan STPL Nomor : STTLP/B/74/VI/2024/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 01 Juni 2024, keluarga korban sangat mengharapkan atensi dan keadilan hukum yang berlaku di wilayah Polres Nias Selatan. Rabu, (02/07/2025)
Berdasarkan hasil konfirmasi awak media kepada korban (YB) mengatakan bahwa "Kami tidak tau apa yang membuat pelaku itu sampai sekarang masih bebas berkeliaran, sementara kami sudah melaporkan kejadian ini sejak tanggal 01 Juni 2024, sementara kami bersama saksi sudah menghadiri undangan dari pihak polres Nias Selatan sebanyak 3 kali untuk memberikan keterangan pada tahun 2024 lalu." Kata korban
"Lanjutnya, kasus ini sudah kami serahkan penuh kepada pihak Polres Nias Selatan namun hingga saat ini yang kami tahu si pelaku masih bebas berkeliaran dan berpergian kemana-mana. Dengan liarnya pelaku tersebut kami selaku keluarga korban merasa sangat terancam." Ujar korban
"Kami memang orang biasa yang tidak tau apa-apa tentang hukum, tapi kami tahu bahwa ada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini, kami memang tidak memiliki keluarga yang bisa membawa kami untuk memajukan setiap masalah dan kasus yang menimpa kami tapi kami tahu bahwa setiap orang yang salah akan di tindak sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia secara umum dan di wilayah Polres Nias Selatan secara khusus." Ucap korban dengan suara lembut dan penuh harap
Masih korban, "maka dengan penuh harapan kepada Bapak Kapolres Nias Selatan kami memohon tolong diberikan keadilan hukum kepada kami sebagai masyarakat kecil ini yang berkedudukan di wilayah Kabupaten Nias Selatan, tolong disamakan kami di mata hukum yang berlaku." Harap korban dengan mengakhiri perkataannya
Istri korban (sebagai pelapor) : "Apapun langkah yang diambil oleh pihak Polres Nias Selatan kami siap terima, yang penting bagi kami masalah ini terselesaikan sesuai putusan dan aturan yang berlaku." Kata istri korban
Lanjutnya, "kami sangat mengharapkan kepedulian pihak Polres Nias Selatan terhadap kasus ini, karena kami tidak ada niat untuk berbalas dendam ataupun yang lainnya, yang kami harapkan kasus ini diselesaikan sesuai aturan dan hukum yang berlaku." Tutup istri korban
Hingga berita ini turun, awak media belum bisa melakukan konfirmasi kepada pihak penyidik (Polres Nias Selatan), dan akan dilakukan konfirmasi selanjutnya demi perkembangan selanjutnya dalam pemberitaan ini. (Marbul)