Karo - Media Dunia News.id.
Tim Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo, mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Dua orang tersangka berhasil diamankan oleh petugas Satresnarkoba tersebut, pada hari Kamis (03/07/2025) sekitar Pukul 18.00 WIB. dalam penggerebekan dilakukan terhadap kedua tersangka berada di Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.
Kapolres Tanah Karo, AKBP. Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla., menyampaikan bahwa kedua tersangka berinisial MS (41), seorang petani warga Desa Ketaren, dan JES (39), seorang wanita petani asal Desa Lau Cimba, diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu.
"Penggerebekan dilakukan di dalam sebuah rumah di Desa Ketaren. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika, yang diduga ganja kering seberat 0,73 gram dan satu paket plastik klip berisi diduga sabu seberat 0,07 gram," jelas Kapolres.
Selain itu, adapun turut diamankan sebagai eabarang bukti pendukung lainnya seperti : tujuh lembar kertas tik tak, satu buah plastik bening, satu buah pipet dengan ujung runcing, serta satu buah dompet berwarna krem.
Lanjutnya, Kapolres Tanah Karo, juga menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian di wilayah hukumnya.
dari komitmen Polres Tanah Karo, dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba
"Keduanya saat ini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo, untuk proses hukum lebih lanjut ,"jelasnya Kapolres
Para kedua tersangka MS dan JE$ dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," tegas AKBP. Eko Yulianto.
Polres Tanah Karo mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan tidak segan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika kepada pihak kepolisian.
(Bangunta Sembiring ).