KARO - Media Dunia News.id.
Bupati Karo, Brigjen. Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.,OG., M.Kes., menandatangani keputusan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Karo Tahun 2025–2029, dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karo, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Karo, yang dilaksanakan Selasa (08/07/2025), Jalan Veteran, Nomor : 43, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.
Tujuan utama dari RPJMD merupakan dokumen perencanaan strategis daerah untuk jangka waktu lima tahun, yang disusun sebagai penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah terpilih. Dokumen ini menjadi pedoman utama dalam pembangunan lintas sektor, wilayah, dan urusan Pemerintahan, demi mewujudkan pembangunan yang terarah, terukur, dan berkelanjutan.
Dalam rapat rangka Penyusunan RPJMD ini, merupakan salah satu amanat dari arahan Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, yang dipertegas melalui Permendagri Nomor: 86 Tahun 2017, di mana salah satu tahapan krusialnya adalah : Pembahasan bersama DPRD untuk mencapai persetujuan antara Kepala Daerah dan DPRD.
Lebih lanjutnya, dalam sambutan Bupati Karo, Brigje. Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp., OG., M.Kes., juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Karo, atas proses pembahasan yang Konstruktif dan penuh semangat kemitraan.
“Setiap masukan, Koreksi, dan Perspektif yang disampaikan oleh osddd tidak hanya memperkaya substansi RPJMD, tetapi juga memperluas wawasan kami terhadap kompleksitas tantangan dan peluang yang dihadapi masyarakat Karo,” ujar Bupati.
Lanjutnya, Bupati Karo, Brigjen. Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp. OG, M.Kes., juga menyatakan bahwa dokumen RPJMD ini lahir dari kerja kolektif, yang kuat secara teknokratik, inklusif secara sosial, dan akuntabel secara politik.
“RPJMD ini bukan sekadar kumpulan narasi dan angka. Ini adalah kontrak sosial dan agenda transformasi bersama yang menjawab kebutuhan masa kini sekaligus mempersiapkan ketangguhan daerah di masa depan,” tambahnya.
Sehubungan Dengan disahkannya Ranperda RPJMD, Pemerintah Kabupaten Karo akan segera menyampaikan dokumen ini kepada Gubernur, Sumatera Utara, melalui BAPPEDALITBANG Provinsi untuk proses evaluasi dan sinkronisasi dengan RPJMD Provinsi dan RPJM Nasional 2025–2029.
Untuk itu, Pemerintah berharap dokumen RPJMD ini akan menjadi peta jalan yang kokoh dalam pelaksanaan pembangunan daerah yang adil, inklusif, dan berorientasi pada kesejahteraan seluruh masyarakat Kabupaten Karo.
Rapat Ranperda RPJMD dan RPJMD 2025-2029 ini, dipimpin langsung oleh ketua DPRD Karo, Iriani Br Tarigan, di dampingi para wakil ketua DPRD Karo, Imanuel Sembiring, Korindo, S. Meliala, serta turut hadir anggota DPRD Kabupaten Karo, unsur Forkopimda Kabupaten Karo, staf ahli Bupati Karo, serta seluruh pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo.
( Bangunta Sembiring ).
Bupati Karo, Brigjen. Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.,OG., M.Kes., menandatangani keputusan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Karo Tahun 2025–2029, dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karo, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Karo, yang dilaksanakan Selasa (08/07/2025), Jalan Veteran, Nomor : 43, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.
Tujuan utama dari RPJMD merupakan dokumen perencanaan strategis daerah untuk jangka waktu lima tahun, yang disusun sebagai penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah terpilih. Dokumen ini menjadi pedoman utama dalam pembangunan lintas sektor, wilayah, dan urusan Pemerintahan, demi mewujudkan pembangunan yang terarah, terukur, dan berkelanjutan.
Dalam rapat rangka Penyusunan RPJMD ini, merupakan salah satu amanat dari arahan Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, yang dipertegas melalui Permendagri Nomor: 86 Tahun 2017, di mana salah satu tahapan krusialnya adalah : Pembahasan bersama DPRD untuk mencapai persetujuan antara Kepala Daerah dan DPRD.
Lebih lanjutnya, dalam sambutan Bupati Karo, Brigje. Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp., OG., M.Kes., juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Karo, atas proses pembahasan yang Konstruktif dan penuh semangat kemitraan.
“Setiap masukan, Koreksi, dan Perspektif yang disampaikan oleh osddd tidak hanya memperkaya substansi RPJMD, tetapi juga memperluas wawasan kami terhadap kompleksitas tantangan dan peluang yang dihadapi masyarakat Karo,” ujar Bupati.
Lanjutnya, Bupati Karo, Brigjen. Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp. OG, M.Kes., juga menyatakan bahwa dokumen RPJMD ini lahir dari kerja kolektif, yang kuat secara teknokratik, inklusif secara sosial, dan akuntabel secara politik.
“RPJMD ini bukan sekadar kumpulan narasi dan angka. Ini adalah kontrak sosial dan agenda transformasi bersama yang menjawab kebutuhan masa kini sekaligus mempersiapkan ketangguhan daerah di masa depan,” tambahnya.
Sehubungan Dengan disahkannya Ranperda RPJMD, Pemerintah Kabupaten Karo akan segera menyampaikan dokumen ini kepada Gubernur, Sumatera Utara, melalui BAPPEDALITBANG Provinsi untuk proses evaluasi dan sinkronisasi dengan RPJMD Provinsi dan RPJM Nasional 2025–2029.
Untuk itu, Pemerintah berharap dokumen RPJMD ini akan menjadi peta jalan yang kokoh dalam pelaksanaan pembangunan daerah yang adil, inklusif, dan berorientasi pada kesejahteraan seluruh masyarakat Kabupaten Karo.
Rapat Ranperda RPJMD dan RPJMD 2025-2029 ini, dipimpin langsung oleh ketua DPRD Karo, Iriani Br Tarigan, di dampingi para wakil ketua DPRD Karo, Imanuel Sembiring, Korindo, S. Meliala, serta turut hadir anggota DPRD Kabupaten Karo, unsur Forkopimda Kabupaten Karo, staf ahli Bupati Karo, serta seluruh pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo.
( Bangunta Sembiring ).