Sekda Karo, Hadiri Rapat Koordinasi Nasional Posisi dan Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Kebijakan KTR, Pasca Diundangkannya PP 28 Tahun 2024, dari Kemenkes

 

Karo - Media Dunia News. id.

Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Dr. Drs. Eddi Surianta Surbakti, M.Pd., menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Posisi dan Kewenangan Pemerintah Daerah, dalam Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Pasca Diundangkannya PP 28 Tahun 2024, secara daring melalui zoom meeting bertempat di Ruang Karo Command Center (KCC) Kantor Bupati Karo. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis 12 Juni 2025, Jalan Letjend Jamin Ginting, Nomor: 17, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe.

Dalam rapat Koordinasi Nasional posisi dan Kewenangan Pemerintah Daerah, dalam Kebijakan Kawasan tanpa Rokok, Sekda Kabupaten Karo, mendukung pembentukan Perda tentang  KTR, sehingga masyarakat yang tidak merokok merasa nyaman serta dapat mengurangi perokok aktif.

Lanjutnya, Sekda Kabupaten Karo, Dr., Drs., Eddi Surianta Surbakti, M.Pd., juga mengatakan, hal yang lebih penting dalam mengurangi perokok dan melindungi masyarakat menjadi perokok pasif adalah Implementasi di lapangan.

“Ini kebiasaan yang buruk, jadi tidak hanya cukup melalui peraturan dengan Perda, dan tentu kita tidak bisa menghapuskan dengan secara total seratus persen perokok, namun, tetapi paling tidak kita bisa menyelamatkan anak-anak agar terhindar dari polusi asap rokok. Kita juga bisa menyediakan khusus ruang merokok bagi yang tidak nyaman, dan dibuat denda besar kepada perokok yang melanggar aturan atau cara lainnya,” ujar Eddi Suranta Surbakti.

Ia juga meminta kepada seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karo, untuk menerapkan Kawasan Tanpa Rokok di kantor masing-masing sebagai langkah permulaan KTR ," ujar Sekda Kabupaten Karo.

  ( Bangunta Sembiring ).

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال