KARO - Media Dunia News. id.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Karo, Drs. Dapatkita Sinulingga, pimpin rapat pembahasan penyempurnaan dokumen rencana usul pendirian BUMD Kabupaten Karo yang dilaksanakan secara zoom, bertempat di Ruang KCC lantai 1, Kantor Bupati Karo, Rapat tersebut dilaksanakan pada hari Selasa (03/06/2025), Jalan Letjend Jamin Ginting, Nomor : 17, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.
Kegiatan Rapat Pembahasan Penyempurnaan Dokumen Rencana Usul Pendirian BUMD di Kabupaten Karo melalui Zoom dengan Pemerintah Pusat di sambut baik.
Sementara, BUMD juga merupakan salah satu menjadi langkah hasil Pemasukan dan Pendapatan Daerah di wilayah Kabupaten Karo, sehingga nantinya memajukan dan pengembangan Pembangunan serta meningkatkan Perekonomian di Kabupaten Karo.
BUMD adalah : Singkatan dari Badan Usaha Milik Daerah. Ini adalah: Perusahaan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
Tujuan BUMD bukan hanya mencari keuntungan, tetapi juga untuk menyelenggarakan kemanfaatan umum, misalnya :
Menyediakan Barang dan Jasa yang dibutuhkan masyarakat, sesuai dengan Potensi dan Karakteristik daerah masing masing dan untuk mengetahui lebih Lebih detailnya, BUMD adalah Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
Adapun Tujuan: BUMD memiliki tujuan ganda, yaitu : Mencari Keuntungan dan Menyelenggarakan Kemanfaatan umum untuk masyarakat.
Dan, dengan Fungsi: BUMD berperan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan dapat juga untuk mendorong Pembangunan Daerah Kabupaten Karo, , serta memenuhi kebutuhan Publik.
Selain itu, BUMD juga memiliki jenis dan memiliki fungsi dan jenisnya, Jenis: BUMD dapat berbentuk Perusahaan umum Daerah (PUD) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Namun, BUMD dapat berupa PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum), BPR (Bank Perkreditan Rakyat), atau perusahaan penyedia layanan Publik lainnya.
Perbedaan dengan BUMN: BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah merupakan salah satu Perusahaan yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Pusat, sedangkan BUMD dikelola oleh Pemerintah Daerah," Pungkasnya.
( Bangunta Sembiring ).