Karo - Media Dunia News. id.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo, komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Pada Kamis (26/6/2025) sore, dua pria berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Desa Garingging, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.
Kapolres Tanah Karo, AKBP. Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Opsnal Satresnarkoba pada pukul 14.30 WIB. Setengah jam kemudian, tim langsung bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di lokasi yang dicurigai.
"Dalam penggerebekan tersebut, dua orang laki laki dewasa berhasil kita amankan. Saat dilakukan pegeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang sudah dikemas dalam 23 plastik klip siap edar," ungkap Kapolres, Jumat(27/6) pagi di Mapolres Tanah Karo.
Adapun sebagai Barang bukti yang diamankan meliputi 23 paket plastik klip berles merah berisikan kristal putih diduga sabu dengan berat bersih 1,65 gram, 4 lembar potongan tisu warna putih, 1 kotak rokok merk Gudang Garam Surya, 1 pipet plastik runcing sebagai sekop, 1 timbangan elektrik, 23 plastik klip kosong, 1 kepala charger warna putih, uang tunai Rp200.000, dan 1 unit handphone Android warna biru tua.
Sedangkan Kedua pria yang telah diamankan berinisial PH (23), warga Desa Garingging, dan JS (28), warga Kecamatan Merek. Dari hasil interogasi awal, PH mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang dikenal dengan nama Remi.
" Untuk saat ini, Pelaku dan seluruh barang bukti sudah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Tanah Karo, untuk proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini kami tim Satresnarkoba Polres Tanah Karo, masih melakukan pendalaman terhadap jaringan pemasok barang haram tersebut," tambah AKBP. Eko.
Atas perbuatannya, kedua tersangka PH dan JS dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selanjutnya Kapolres Tanah Karo, juga mengimbau masyarakat, untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
"Kami Kepolisian Polres Tanah Karo, tidak akan pernah berhenti memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan zat terlarang ini," tutupnya.
( Bangunta Sembiring).