Bengkulu Tengah, Mediadunianews.id - Pemerintah desa kertapati mudik masi naikkan bendera kusam dan cabik mengatur tentang Bendera Merah Putih adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Undang-undang ini menjelaskan secara rinci mengenai Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang disebut sebagai Sang Merah Putih.
Berikut adalah poin-poin penting terkait Bendera Merah Putih berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2009:
Definisi Bendera Negara:
Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Sang Merah Putih.
Bentuk dan Ukuran:
Bendera Negara berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjangnya. Bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih, dengan kedua bagian tersebut berukuran sama.
Larangan:
Terdapat larangan-larangan terkait Bendera Merah Putih, antara lain dilarang mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, serta dilarang mencetak, menyulam, atau menulis huruf, angka, gambar, atau tanda lain pada bendera, serta memasang lencana atau benda apapun pada bendera.
Pengibaran Bendera:
Bendera Merah Putih wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus, serta pada waktu-waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tata Cara Pengibaran:
Terdapat tata cara pengibaran dan penurunan Bendera Merah Putih yang harus dilakukan dengan khidmat dan hormat.
Tempat Pengibaran:
Bendera Merah Putih wajib dikibarkan di tempat-tempat tertentu, seperti Istana Presiden, kantor pemerintahan, kantor lembaga negara, satuan pendidikan, dan tempat-tempat lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 menjadi dasar hukum yang mengatur segala hal terkait Bendera Merah Putih sebagai simbol negara, termasuk bentuk, ukuran, larangan, pengibaran, dan tata caranya. (Isharyanto)
Editor: BungMeiji