Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo, Terima Kunjungan Federasi SBSI Terkait Pemberhentian Herlina Harahap

 

Kabupaten Karo - Media Dunia News.id.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karo, menerima kunjungan Ketua Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kabupaten Karo, Rukun Ginting, yang mendampingi Herlina Harahap dalam rangka klarifikasi terkait Pemberhentian yang bersangkutan sebagai pekerja di DLH, Rabu (25/06/2025).

Pertemuan diterima oleh Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Peningkatan Kapasitas, Dinas Lingkungan Hidup, Erguna Samuel Sinukaban, ST., bersama Plt. Kepala Seksi Pengelolaan Sampah, Ir. Nomi Br Sinuhaji, M.P.

Agenda pertemuan merujuk pada surat Federasi SBSI Nomor 20/SBSI/TK/KARO/2025 perihal Klarifikasi/Bipartit I.

Terkait Pembahasan pri hal mencakup tentang dugaan pemberhentian secara sepihak, hak-hak tenaga kerja selama 14 tahun, keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, dan Pengaturan jam kerja. Seluruh poin tersebut ditanggapi secara terbuka oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Terkait Pemberhentian, dijelaskan bahwa keputusan tersebut, diambil setelah melalui proses yang panjang dan bertahap, termasuk Pelanggaran Kedisiplinan d, Teguran langsung dari pengawas, tiga kali pergantian Pengawas lapangan, serta Tiga Surat Peringatan. DLH bahkan telah memindahkan lokasi kerja Herlina agar lebih dekat ke tempat tinggalnya, namun, pelanggaran Kedisiplinan tetap berlanjut, hingga akhirnya diterbitkan surat Pemberhentian kerja pada 19 Juni 2025.

Dalam menanggapi tentang isu masa kerja, Kepala Bidang Pengelolaan sampah, limbah 3D, dan Peningkatan Kapasitas, Dinas Lingkungan Hidup, Erguna Samuel  Sinukaban ST., Dinas Lingkungan Hidup, juga menegaskan bahwa Herlina telah bekerja selama delapan tahun, bukan 14 tahun, seperti yang disebutkan. Sepanjang masa kerja, jelasnya.

ia juga menerima gaji secara rutin setiap bulan. Gaji Mei 2025, telah dicairkan pada Juni, sementara gaji Juni akan diproses sesuai jadwal pada Juli 2025," Jelasnya Erguna Samuel Sinukaban ST.

Selain itu, Kepala Bidang Pengelolaan sampah, Limbah 3D dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup, Erguna Samuel Sinukaban, ST., juga menyampaikan bahwa Herlina telah difasilitasi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak September 2021, dengan cakupan Perlindungan untuk Kecelakaan Kerja dan Kematian," Jelasnya.

" Dan, dalam Mengenai jam kerja, tenaga kebersihan diatur untuk bekerja selama kurang lebih 8 jam per hari dengan penyesuaian kondisi lapangan, dan memiliki kewajiban bekerja selama 30 hari dalam satu bulan," Ujarnya Erguna

Pertemuan ditutup dengan Penandatanganan berita acara oleh kedua belah pihak. Sebagai bentuk kepedulian, dari Dinas Lingkungan Hidup, juga memberikan bantuan sembako kepada Herlina Harahap. Penjelasan yang disampaikan diterima dengan baik oleh semua pihak yang hadir.

( Bangunta Sembiring).

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال