Diduga Edarkan Sabu, Pria Asal Padang Ditangkap di Depan Kedai Kopi di Tiga Panah

 

Kabupatten Karo - Media Dunia News, id.

Tim Gabungan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo, bersama personel Polsek Tiga Panah berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku peredaran narkotika jenis sabu, di wilayah hukum Polres Tanah Karo.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Berada di Jalan Besar Tiga Panah – Merek, tepatnya depan sebuah kedai kopi di Desa Tiga Panah, Kabupaten Karo.

Dari hasil penggeledahan dilakukan oleh Tim Satresnarkoba di lokasi, petugas berhasil menyita tujuh paket plastik bening berisi kristal putih, yang diduga Narkotika jenis sabu , setelah seberat total netto 1,90 gram, serta satu plastik klip kosong.

Menurut dari keterangan Kapolres Tanah Karo, AKBP. Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla., membenarkan Penangkapan tersebut.

"Tersangka berinisial, S, (30) tahun, warga Jalan Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.  Ia diamankan saat berada di depan kedai kopi di Tiga Panah.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka  S , ditemukan tujuh paket sabu siap edar," ujar AKBP Eko Yulianto, Jumat(13/06/ 2025) pagi, di Mapolres Tanah Karo.

Sementara saat ini Tersangka S dan Barang Bukti, telah dibawa ke Mapolres Tanah Karo, untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dari tindakan Kejahatan, tersangka S dijerat dengan Pasal 112, ayat (1) dan Pasal 114 , ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Kasus ini akan terus kita kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran Narkotika yang lebih luas," tegas Kapolres.

Langkah cepat dilaksanakan oleh Tim Satresnarkoba jajaran Polres Tanah Karo, ini merupakan bentuk komitmen dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Karo, demi menjaga Generasi Muda dari Bahaya penyalahgunaan Narkotika.

 (Bangunta Sembiring ).

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال