KARO - Media Dunia News. id.
Personel Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Karo, berhasil mengamankan seorang Pria berinisial YZ (31), warga Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, atas dugaan keterlibatan dalam Kepemilikan dan Penanaman Narkotika jenis Ganja.
Penangkapan dilakukan oleh personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo, pada hari Selasa(22/04/2025), sekira pukul 11.30 WIB. di sebuah perladangan yang dikenal dengan nama ladang Lato lato di Desa Ajinembah, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.
Saat penggerebekan dilakukan oleh Tim Satresnarkoba, petugas menemukan dua batang tanaman yang masih tertanam di tanah, yang diduga Narkotika golongan I jenis ganja, lengkap dengan akar, batang, daun dan biji dengan tinggi sekitar 90 hingga 200 cm.
Setelah ditimbang oleh petugas terkait, berat total ganja tersebut mencapai netto 890 gram. Selain itu, turut diamankan juga satu potong bambu dan seutas tali plastik warna putih yang diduga digunakan dalam proses penanaman.
"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat diterima oleh Kepolisian Polres Tanah Karo dan langsung ditindak lanjuti oleh Tim Satresnarkoba. Setelah penggeledahan di areal Perladangan tersebut yang dilakukan oleh Tim Satresnarkoba, barang bukti ditemukan di lokasi ladang yang ditempati tersangka,” ungkap Kasi Humas Polres Tanah Karo, Iptu Pedoman Maha, Minggu(11/05/2025) di Mapolres Tanah Karo.
Saat ini tersangka dan Barang Bukti telah diamankan di Polres Tanah Karo, untuk kepentingan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut. Kepolisian Polres Tanah Karo, juga tengah mengembangkan jaringan peredaran guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, tersangka YZ dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
( Bangunta Sembiring ).