Kegiatan galian tanah tanpa izin dapat berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban masyarakat.

Purworejo -Kasus dugaan seorang lurah di wilayah Purworejo yang melindungi kegiatan galian tanah tanpa izin menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di daerah tersebut.

Riono lurah diwilayah purworejo yang seharusnya  melindungi aset pemerintah maupun warga sangat disayangkan justru bekerja sama dengan para penggali tanah  dengan cara menutup mata kegiatan galian tanah di lingkungannya dan menjual tanah galian sebesar 6000p s.d 100000

Tim investigasi media portal indonesia news yang turun kelapangan mencoba memberitakan kejadian yang sebenarnya sehingga dampak dari pemberitaan tersebut membuat pihak lurah melakukan langkah langkah sepertimenarik alat berat dari lokasi

Menerut informasi selanjut nya alat berat sudah di tarik dari lokasi.
Kegiatan tambang tersebut di ketahui dan di dukung oleh luarah setempat bernama RIono
Menurut informasi warga tanah galian di jual dari harga Rp 60000-Rp100000 tergantung jarak tempuh kirim nya.

Dalam pemberitaan awal dikatakan pemilik tanah bawah tanah itu tidak di jual dan fakta nya berbeda.

Setelah pemberitaan jadi sorotan,pihak lurah danperangkat desa serta pemilik lahan yang belum berinjin.mencari keamanan diri dan menghentikan galian.


Masyarakat diharapkan dan bersenergi dengan pihak berwenang dalam upaya menjaga berkelanjutan lingkungan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan pertambang yang berlaku (Adi ).
 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال