Medan // Kuasa Hukum Debitur Bank Permata yang juga merupakan Dosen Program Pasca Sarjana Program Studi Magister Ilmu Hukum di Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia (UPMI) Medan Dr. Khomaini, S.E., S.H., M.H.
Meminta Ketua Pengadilan Negeri Medan agar menunda Pelaksanaan Eksekusi Lelang terhadap Objek Hak Tanggungan Klien kami berupa sebidang tanah dan bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) No : 4926 seluas 78 m2.
Di jl. Kesatria Komp.Ksatria Residence No.9C Kel.Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal Kotamadya Medan Provinsi Sumatera Utara.
Dikarenakan Gugatan Perdata perihal Perbuatan Malawan Hukum terkait Peralihan Hak Tanggungan dan Mekanisme Lelang yang kami nilai cacat Hukum sedang bergulir di Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Perkara 863 dan 151.
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa hukum Dr. Khomaini. SE. SH. MH. Kepada awak media wartapoldasu.com Pada saat Sidang Aanmaning ke-2 pada tanggal 26 Februari 2025 sekitar Pukul 10.30 WIB.
Yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Medan Yang Mulia Bapak Jon Sarman Saragih, S.H., M.Hum. Sebagai warga negara yang baik, maka sudah sepatutnya dan seharusnya kita menghormati Lembaga Peradilan sebagai wadah dan sarana setiap orang untuk meminta keadilan agar Asas Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan dapat terwujud, ungkap Dr.Khomaini, S.E., S.H., M.H. Rabu 26/02/25.
Kami Selaku Kuasa Hukum dari klien kami Joni Candra, kami menduga ada suatu keanehan dan keganjilan terhadap Mekanisme Lelang Elektronik yang dilakukan oleh KPKNL Cabang Medan.
Dikarenakan kami menduga antara Cessie dalam hal ini PT. Semangat Anugerah Mandiri (PT.SAM) terafiliasi dan sepertinya mempunyai hubungan yang sangat erat dengan Pemenang Lelang.
Sehingga kami meragukan Legal Standing dari PT. SAM itu diragukan dan kesannya Lelang Eksekusi Hak Tanggungan milik klien kami tersebut diatas terlalu dipaksakan dan kami menduga ada ketidaktransparanan dan Akuntabilitas dari KPKNL pada saat Lelang Elektronik pada tanggal 17 Desember 2024 atas Objek milik klien kami sangat diragukan.
Contohnya terhadap harga lelang, jika seandainya harga lelang melebihi daripada total pinjaman dari Klien kami bagaimana mekanisme pengembaliannya, kemudian berapa nilai Penawaran Terendah dan Tertinggi dan banyak lagi keanehan dan keganjilan lainnya, Ujar Dr. Khomaini SE. SH. MH.
Tambahnya, Sebagai Informasi kami sudah mengajujukan 2 (dua) gugatan ke Pengadilan Negeri Medan, dan Kedua-duanya merupakan Gugatan Perbuatan Melawan hukum, yang dilakukan pihak-pihak yang dinilai tidak bertanggung jawab sehingga berpotensi sangat merugikan klien kami.
klien kami mengajukan Gugatan Pertama, berkaitan dengan Tindakan Bank Permata yang melakukan pengalihan hak tagih atau piutang atas nama kepada pihak ketiga (Cessie). "kata Dr. Khomaini SE., SH., MH. Kepada awak media.
Dalam hal itu saya selaku kuasa hukum Dr. Khomaini, S.E., S.H., M.H. berharap Agar pengadilan Negeri Medan terutama Majelis Hakim yang menangani Perkara a quo dapat mengabulkan Permohonan kami.
Karena menurut kami tindakan Bank Permata terhadap klien kami, cacat hukum dan tidak sesuai prosedur dan mekanisme terkait Pengalihan Piutang berikut Hak Tanggungan milik Klien kami, karena klien kami tidak pernah mengikatkan Hak Tanggungan miliknya kepada PT. Semangat Anugerah Mandiri (PT.SAM).
Melainkan kepada Bank Permata, dan sama2 kita ketahui bersama bahwa ketika ada Pengalihan Hak Tanggungan Debitur kepada Pihak Lain atau Pihak Ketiga, maka harus ada Persetujuan Tertulis oleh Debitur, Katanya.
Sebelumnya perlu kami sampaikan klien kami merupakan Debitur, kredit dari Bank Permata yang telah disetujui permohonan kreditnya sebagaimana Surat Persetujuan Permohonan Kredit Nomor: KPR063201180907, tertanggal 18 September 2018.
Atas nama Joni Candra, Lalu dikarenakan telah disetujui permohonan kredit tersebut, antara klien kami dengan Bank Permata melakukan perjanjian kredit sebagaimana Surat Perjanjian, “imbuhnya.
Seiring berjalannya waktu klien kami tetap mencoba berupaya melakukan pembayaran kredit kepada Bank Permata dengan tetap berharap restrukturisasi tersebut dapat dikabulkan.
Akan tetapi secara tiba-tiba tanpa persetujuan klien kami, Bank Permata mengalihkan hutang (kredit) Penggugat kepada PT. SAM, disertai dengan pengalihan Hak Tanggungan atas objek milik klien kami.
Bagi kami tindakan tersebut bertentangan dengan hukum, karena tidak sesuai dengan ketentuan pasal 613 KUH Perdata, yang mengharuskan adanya pemberitahuan terlebih dahulu dan persetujuan dari klien kami, "Tegasnya.
Namun tindakan sepihak yang terkesan dipaksakan oleh pihak Bank Permata yang mengalihkan utang, dan tindakan PT. SAM yang menerima utang tersebut tanpa ada persetujuannya dari klien kami.
Merupakan bentuk Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana Pasal 1365 KUH Perdata. “Tegasnya.
Untuk itulah kami mengajukan Gugatan Pertama ke Pengadilan Negeri Medan, Meminta restrukturisasi, Ganti kerugian immaterial, juga meminta Putusan Provisi berupa tindakan sementara agar pihak manapun.
Tidak Melakukan Pelaksanaan Lelang atau Eksekusi terhadap objek milik klien kami tersebut, sampai ada Putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht).
Akan tetapi bukannya menghargai proses persidangan yang ada, saat proses persidangan masih berjalan PT. SAM telah memohonkan Pelaksanaan Lelang atas objek, Milik klien kami Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan.
Tindakan PT. SAM tersebut bagi kami bentuk ketidaktaatan atas proses persidangan yang ada, dan terhadap permohonan itu sudah pula kami menyurati KPKNL Medan agar menunda pelaksanaan Lelang menunggu proses persidangan yang masih berlangsung.
sebagaimana Surat Nomor: 081/KHO/B/SOM/XI/2024, tertanggal 09 Desember 2024, karena legal standing dari PT. SAM untuk mengajukan permohonan Lelang tersebut juga masih diuji di depan persidangan.
kami berharap dengan adanya beberapa gugatan di Pengadilan Negeri Medan yang prosesnya masih berlangsung agar semua pihak untuk menahan diri.
Tidak melakukan tindakan-tindakan yang tidak menghargai proses peradilan yang sedang berlangsung.
Khususnya bagi Kantor Pertanahan Kota Medan yang diharapkan agar sementara tidak melakukan tindakan hukum dalam bentuk peralihan hak atau balik nama
kepemilikan atas objek sebagaimana Sertitifkat Hak Milik Nomor: 4926, seluas 78 M2 yang terletak di Jl. Kesatria Komp. Ksatria Residence No. 9 C, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Atas nama Joni Candra, sampai ada Putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap.
Begitu juga dengan Ketua Pengadilan Negeri Medan agar menahan diri untuk melakukan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan atas objek milik klien kami tersebut, sampai ada Putusan yang berkekuatan Hukum Tetap.
Terlebih proses persidangan perkara ini juga sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Medan. “Bebernya.
Selanjutnya, Untuk itu kami selaku Kuasa hukum dari klien kami, Meminta Pengadilan Negeri Medan supaya Profesional dan perlu kehati hatian Terhadap Gugatan klien kami yang sedang proses di PN Medan saat ini.
Harapan kami Agar semua pihak bisa menahan diri, tidak melakukan tindakan tindakan, yang berujung tidak menghargai proses Gugatan yang sedang berlangsung.
Perlu juga kami beritahu bahwasanya, Kami sudah mengirim surat kepada pihak KY (komisi Yudisial Sumatera Utara) Memohon, Agar memantau Sidang gugatan klien kami di PN Medan, supaya hakim lebih berhati hati dan transparan dalam memberikan keputusan, "Tutupnya (*)
Tags
Hukum