Dewan Pimpinan Daerah Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPD KPK Tipikor) peduli akan nasib nelayan asal kabupaten Karimun, Ahuat (54) yang diamankan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APPM) pada Selasa (4 Maret 2025)
Ruslan, Ketua Pembina DPD KPK Tipikor Kabupaten Karimun kepada awak media mengatakan bahwa ianya telah menghubungi AKBP Yunik selaku Polisi konsulat Johor yang dengan gerak cepat telah turun menemui Polisi Maritim Pontian Johor,"Ya benar, kita atas nama DPD KPK Tipikor Kabupaten Karimun telah berkoordinasi dengan HNSI kabupaten Karimun, bahkan kita telah menghubungi Bu Yunik selaku Polisi konsulat Johor meminta bantuan beliau agar membantu akan nasib nelayan yang telah diamankan kan oleh pihak APPM ," ujar Ruslan Rabu (6/3/2025) pagi
Ruslan juga meyakini bahwa kejadian tersebut bukan karena faktor kesengajaan, namun dikarenakan faktor cuaca dimana gelombang air laut yang disertai angin menyebabkan kapal Ahuat yang sedang menangkap ikan di perairan Takong Hiu Karimun terbawa arus sehingga melewati batas perairan,"Kita yakin Ahuat bukan sengaja, namun karena cuaca yang kurang bersahabat sehingga pompongnya terbawa arus melewati batas perairan, apalagi pompongnya pompong biasa yang tidak dilengkapi dengan alat GPS yang memadai," papar Ruslan lagi
Lanjut Ruslan lagi menyampaikan bahwa dalam waktu dekat DPD KPK Tipikor Kabupaten Karimun akan berangkat ke Pontian Johor untuk membantu dan berkoordinasi tentang hal ini dengan pihak APPM dan para pihak terkait lainnya,"Bagaimanapun Ahuat adalah warga negara Indonesia, yang dengan jerih payahnya berjuang dilaut untuk mencari nafkah untuk keluarganya demi keberlangsungan hidup. Semoga para pihak terbuka hatinya membantu untuk mengembalikan Ahuat dari Malaysia ke keluarganya yang saat ini sangat khawatir akan nasib Ahuat sebagai tulang punggung keluarga," pungkasnya Ruslan
( tim MDN Kep ).