Medan - MediaDuniaNews id
Setahun lebih pelimpahan berkas pengaduan pelapor di Satreskrim Polrestabes Medan masih belum mampu mengungkap kasus dugaan pemalsuan data Pribadi di Bank BRI Simpang Kolam.
"Kasus dugaan pemalsuan data Pribadi yang dialami oleh pihak Pelapor/korban atas nama Iman Force Alfret Waruwu" Mengaku bahwa dirinya tidak pernah memberikan berkas berupa identitasnya kepada siapapun selain mereka pernah membuat buku tabungan melalui BRI di Menteng dekat simpang selambo.
Iman Force Alfret Waruwu yang datanya diduga dipalsukan oleh seseorang untuk meminjam uang di Bank BRI Simpang Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang merasa keberatan dan mengalami kerugian akibat tidak bisa mengajukan pinjaman karena datanya telah diblaclist Di OJK.
Kuasa hukum, Aliyus Laia, SH. mengatakan awalnya kasus ini dilaporkan di Mapolda Sumut. Namun akhirnya dilimpahkan ke Polrestabes Medan.
"Laporan di Polda Sumut 18 April 2023 dan dilimpahkan Polda Sumut ke Polrestabes Medan 9 Mei 2024. Sudah satu tahun lebih, masih dalam tahap penyelidikan." Ungkapnya. Aliyus Laia, SH.
"Lanjut menurut Aliyus Laia, S.H awalnya Iman Force Alfret Waruwu Kamis 6 April 2023 bersama istrinya mendatangi BRI di Simpang Marindal ingin mengajukan pinjaman. Namun, saat itulah mereka tahu bahwa data mereka telah di blacklist dan sudah melakukan pinjaman dan pembayaran macet."
Kemudian, mereka mendatangi OJK dan pihak OJK mengeluarkan dokumen data Iman Force Alfret Waruwu dan didapati bahwa ada pinjaman di bank BRI.
Selanjutnya, pelapor mendatangi Bank BRI Medan - Asia. Disitulah didapati bahwa data itu ada mengambil pinjaman dari Bank BRI Cabang Simpang Kolam.
Saat awak media Dunia News.id konfirmasi kepada kuasa hukum korban Aliyus Laia menjelaskan bahwa data klien saya digunakan oleh orang yang tidak dikenal untuk mengambil pinjaman. Tapi pinjaman itu tidak dibayarkan oleh orang tidak dikenal itu. Sehingga data klien saya di blacklist, atas dasar itulah korban membuat laporan ke Polda Sumut dan akhirnya dilimpahkan ke Polrestabes Medan atas dugaan pemalsuan data," tegasnya.
Anehnya, pihak Satreskrim Polrestabes Medan tidak profesional atau mengabaikan dalam menangani perkara ini.
"Sejak 9 Mei 2024 dilimpahkan ke Polrestabes Medan dari Polda Sumut. Tapi sampai saat ini kasus yang kami laporkan belum ada penetapan tersangka. Kami minta Paminal Polda Sumut dan Paminal Polrestabes Medan turun tangan untuk bisa ada kejelasan terhadap laporan kliennya," terangnya
Ariyus Laia