Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Diserahkan Ke Pihak Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 1, Aktivis 98: Polsek Tambora Harus Klarifikasi


Jakarta - TeropongRakyat.co || Rabu, (5/10), warga di Rt.01/006, Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat di hebohkan gegara hilang satu unit ranmor roda dua honda CRF B 4800 UEE.

Diketahui hilangnya unit ranmor  tersebut diketahui istri dari pemilik  kisaran jam 04:00 dinihari, dan kejadian ini telah di laporkan ke pihak tambora, jakbar.

Berselang beberapa hari setelah pelaku beraksi di wilayah Kelurahan Krendang, tepatnya  18 November 2024  Pelaku yang sama diamankan di wilayah Kelurahan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat kedapatan mencuri 1 unit sepeda dan diserahkan ke pihak polsek tambora, jakbar

Rekaman CCTV yang berhasil mengungkap cici-ciri pelaku saat melakukan aksi pencurian 1 unit ranmor crf 150 menjadi bukti utama dalam kasus ini. Dalam video rekaman, tampak jelas bagaimana pelaku berusaha melarikan diri dengan sepeda motor hasil curian.



Dari rekaman CCTV ternyata tersangka pelaku pencurian sepeda adalah pelaku yang sama yang mencuri 1 unit ranmor CRF 150 di Kelurahan Krendang, Tambora, Jakbar dan sudah dilaporkan ke polsek Tambora Nomor:

LP/B/690/XI/2024/SPKT/Sektor Tambora/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya.

Tertanggal: 13 November, jam 14:50.

Terkait Pencurian dengan Pemberatan sesuai pasal 363 KUHP.

Alih-alih menahan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut sesuai pasal 363 KUHP tentang pencurian, pelaku hanya dibawa ke Panti Sosial Bina Insan. Bangun Daya 1, Kedoya, Jakarta Barat. " Lah, Bang pelaku  pencurian  atas nama Ujang Kelana sudah saya serahkan ke Pihak Panti, "ujar R  Unit Reskrim Polsek Tambora.

Keputusan ini menimbulkan pertanyaan besar di benak masyarakat, terutama korban pencurian dengan pelaku atas nama Ujang Kelana. "Apakah dibenarkan pelaku kriminal murni (Curanmor-red) bisa di serahkan ke Panti Sosial yang jelas-jelas tidak ada korelasinya, "ujar  Kamper yang juga Aktivis 98, kepada TeropongRakyat.co,  Jum'at (28/11).



Lebih lanjut Kamper mempertanyakan serta menuntut transparansi dari Korps Tribrata terkait pelaku kriminal yang diserahkan ke pihak Dinas  Panti Sosial  dan tanpa adanya pemberitahuan kepada korban pencurian 1 unit ranmor CRF 150 yang dicuri oleh tersangka Ujang Kelana. " Terkait kasus ini, saya akan laporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia Mabes Polri, "pungkas Kamper.

Terpisah, saat di temui awak redaksi TeropongRakyat.co, pihak Panti Sosial Bina Insan. Bangun Daya 1 mengatakan, 

"Kami hanya menerima bang, ketika pihak polsek menyerahkan pelaku hasil tangkapan, " kata  petugas Panti Sosial Bina Insan. Bangun Daya 1 dengan gaya cuek serta sikap arogannya.



"Kepala Panti sedang diluar bang, dan atas nama Ujang Kelana per tanggal 21 November telah  kita serahkan ke pihak PSBR HJ2 Serpong, " sambungnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi terkait tersangka kriminal atas nama Ujang Kelana, ke pihak Polsek Tambora, Perwira Unit (Panit) Mengatakan, " Saya minta maaf atas kecerobohan. Anggota saya dan kita kan kembali krosceck ke pihak Panti, khawatir tersangka Ujang Kelana Sudah tidak ada di Panti".

Sampai berita ini di tayangan, pihak Polsek Tambora Belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.( Adi) 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال