Bupati Karo bersama Forkopimda Lakukan Pemusnahan 28 lembar Kertas Surat Suara Rusak dan 65 Berlebih



Karo -

Dalam pelaksanaan kegiatan Pemusnahan kertas surat suara, Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang bersama Forkopimda Kabupaten Karo, Ketua KPU Kab.Karo dan Ketua Bawaslu melakukan pengecekan kertas surat suara dan pemusnahan yang rusak dan berlebih untuk Pilkada Tahun 2024.

Pemusnahan Surat Suara Pilkada 2024, dilakukan di Gudang Logistik KPU Kabupaten Karo, yang dilaksanakan pada hari Selasa, (26/11/2024), dengan jumlah surat suara sebagai berikut : 

Disaat pengecekan kertas surat suara ditemukan 1. Surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terldapat sebanyak 28 lembar surat suara yang rusak. 

Sedangkan, 2. Surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo, ditemukan 1.366 lembar rusak dan 65 lembar berlebih.

Selanjutnya, Bupati Karo bersama Forkopimda Kabupaten Karo, juga jjmelaksanakan monitoring pembuatan Tempat Pemungutan Suara ke TPS 5 Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat dan TPS 3, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe. 

  ( Bangunta Sembiring )

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال