Abang kandung dan kuasa hukum korban penganiayaan secara bersama-sama berharap kepada penegak hukum agar dapat bekerja profesional dalam penegakan hukum dengan seadil-adilnya
Hal ini di ucapkan abang kandung korban frans Siringo ringo kepada awak media.saat di wawancarai oleh awak media, Rabu 23/10/24, Di Polsek Medan Area
Tidak sampai disitu hari ini keluarga korban kembali didampingi oleh kuasa hukumnya mendatangi Polsek Medan area untuk menanyakan perkembangan dari kasus perkara dan pelimpahan barang bukti yang terkesan tidak transparan terhadap pihak korban.
"Tadi pagi kami mendatangi kejaksaan Medan,kami menjumpai kasi Pidum dan jaksa yg akan menangani kasus perkara,adik kami sangat disayangkan bahwa jaksa menyampaikan bahwa jaksa merasa penyidik memberikan informasi yg tidak akurat,artinya penyerahan tersangka dan barang bukti belum juga mereka terima karna tidak ada pelimpahan barang bukti dan surat yang diberikan oleh polsek yang tidak ditanda tangani oleh pihak kejaksaan sebagai barang bukti, setelah dilimpahkannya barang bukti ke kejaksaan, ujarnya"
Dan untuk itu harusnya Laporan Polisi dari bulan 11 tahun 2023 sudah mau 1 tahun harusnya para Tersangka sudah di sidangkan di Pengadilan Negeri Medan dan tersangak mendapatkan kepastian hukum atas perbuatannya. jadi oknum penyidik, kanit polsek medan area harus segera ditindak dan diadukan ke pejabat tinggi polri(kapolri, kapolda,) baik propam supaya okum penyidik, kasat seperti ini tidak ada lagi yang seperti ini dan dapat ditindak dengan tegas supaya memberikan efek jera bagi setiap oknum penyidik, dan kanit yang NAKAL Ujar kuasa hukum korban.
Tersangaka udah melaporkan korban di Polrestabes Medan dengan pasal yang sama (saling melapor) DIDUGA Polrestabes Medan menitipkan ke oknum kanit medan area supaya tersangka tidak diserahkan dulu agar laporan tersangka terhadap korban, dijadikan tersangka dan status terlapor sudah tersangka dan diikuti korban jadi tersangka juga, ini permainan oknum penegak hukum yang tidak profesional, artinya Pelapor benar-benar menjadi korban penganiayaan yg dilakukan tersangka DM dan RM sesuai pasal 170 ayat 1 jo 351 ayat 1 KUHP, jelas tersangka harus ditahan karena ancaman 5 tahun ke atas, jadi polsek diduga memperlambat dan menghambat proses penegakkan hukum dalam menyerahkan para tsk ke kejaksaan Negeri medan.
pada saat hendak mau di lakukan penangkapan kepada kedua tersangka pada tanggal : 24/10/2024 ,Kanit mengatakan dengan alasan yang tidak masuk akal,dengan mengatakan tidak ada anggota Polwan..Ada apa dengan sikap Kanit yang tidak Profesional dalam menjalankan Tugasnya sebagai penegak hukum,? (Lidia)