Tangkap dan pecat siapa pun yg menghalang halangi LP JOSUA DARNEL TAMPUBOLON STPLT/ B.1798/ XI/ 2021 / SPKT/ POLDA SUMUT tgl 18 Nov. 2021 Terlapor ROSPITA MANGIRING TAMPUBOLON, SH. yang Mengaku ngaku anak kandung Demak Tampubolon dan menguasai sejumlah harta Demak tampubolon menjual jual Ratusan M harta milik Demak, tersebut.
padahal Rospita bukan anak kandung Demak, Sebab Dinar Siahaan Mandul, polda di duga menghalang halangi penyidikan dan tdk ingin kuburan DINAR DIBONGKAR utk test DNA dan belum semua saksi saksi keluarga kandung Demak diperiksa Polda.
yg tahu bhw Dinar tdk pernah hamil dan beranak sejatinya Rospita anak kandung Rufinus Tampubolon Hilderia Marpaung maka Tangkap dan Tahan Rospita pemberi keterangan PALSU dan yg membantu menghalang halangi penyidikan. Tersebut.
Cc. PRESIDEN JOKOWI, PRESIDEN TERPILIH JED. PRABOWO SUBIANTO,
Kapolri, Wakapolri, KPK, DPR RI, KOMNAS HAM, KOMPOLNAS, LPSK, PERADI, ICW, LBH RI, IRWASUM, PROPAM MABES POLRI KAPOLDA SUMUT, PROPAM POLDA SUMUT, DIRSERSEUMUM POLDA SUMUT, HUMAS POLDA SUMUT, Seluruh Media di Indonesia ini dan Luar Negeri.( Lidia)