Medan - Prilaku Kotor, Jelek dan Brengsek, serta berselimutkan Praktik "Mafia Perbankan" yang diduga diperbuat oleh Petinggi Bank Sumut terhadap Debitur atas Nama Tianas Br Situmorang, dinilai sudah berada diambang batas toleransi. Lantaran sudah 2 tahun lamanya sejak tahun 2022 lalu, Agunan Kredit yang telah lunas dibayarkan baik tunggakan dan cicilanya, hingga kini belum juga direalisakan pengembaliannya, tanpa alasan yang jelas.
Guna mendapatkan keadilan, untuk yang ketiga kalinya, Tianas Br Situmorang didampingi Kuasa Hukumnya Poltak Silitonga SH MH kembali daratkan Pengaduannya ke DPRD Sumut Cq Komisi C, Senin (27/5/2024). Setelah sebelumnya, Pengaduan dimaksud juga telah dilaporkan Ke Mapolda Sumut dan OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara.
Kepada Wartawan saat diwawancarai usai menyampaikan Laporan Pengaduan di Bagian Umum DPRD Sumut, Poltak Silitonga Pengacara Hukum Tianas Br Situmorang mengatakan, adapun point - point Pengaduan yang disampaikan mereka ke Komisi C DPRD Sumut adalah, terkait tindakan Penipuan, Penggelapan Agunan Kredit, Pemalsuan Surat Dokumen dan Tanda Tangan Pendebetan Rekening Tabungan Atas Nama Tianas Br Situmorang, yang diduga kuat dilakukan oleh Pejabat Tinggi Bank Sumut, yang dinilai telah menzholomi Kleinnya selaku Ahli Waris Sah dari Debitur Almarhum Thomas Panggabean, yakni Tianas Br Situmorang, sesuai Surat Ahli Waris yang telah disampaikan kepada pihak Bank Sumut.
Petinggi Bank Sumut yang dilaporkannya, kata Poltak, antara lain, Babay Parid Wazdi selaku Direktur Utama PT Bank Sumut, Erwin Zaini Sekretaris PT Bank Sumut, Muhammad Emil Nazer Matan Pimpinan Cabang Bank Sumut Aek Nabara, Faisal Lubis Kepala Devisi Hukum dan Arya A Argus Pimpinan Cabang Bank Sumut Aek Nabara sekarang.
Menurut Poltak, tindakan yang diperbuat oleh Bank Sumut sudah sangat kejam terhadap Kleinnya, sehingga perlu dilaporkan ke Komisi C DPRD Sumut, agar mengetahui semua tindakan dan perilaku jahat yang diperbuat para Pejabat Bank Sumut sebagai Bank kebanggan masyarakat Sumatera Utara.
Pihaknya berharap, DPRD Sumut dapat mendengarkan keluhan konstituennya dan dapat mengetahui kelakuan-kelakuan Pejabat Bank Sumut yang telah menzholimi masyarakatnya. Karena Bank Sumut sebagai Bank milik Pemerintah Sumatera Utara sebagai Pemegang Saham terbesar tidak terlepas dari Pengawasan DPRD Sumut, khususnya Komisi C.
"Dan harapan Kita, dipanggil mereka dan hukum seberat-beratnya, bila mereka telah melakukan tindakan itu", cetus Poltak.
Dikatakannya lagi, pihaknya juga berharap, agar para Petinggi Bank Sumut tersebut bisa dipecat dan diganti. Karena masih banyak Putra - Putri Sumatera Utara yang bisa memimpin Bank Sumut. Supaya keberadaan Bank Sumut benar-benar bisa menjadi Ank Kebanggan masyarakat Sumatera Utara.
Poltak juga mengatakan, bahwa sebelumnya pihaknya juga telah melaporkan Perkara tersebut ke Mapolda Sumut dan OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara. Dan pihaknya juga berharap, agar para Pejabat Tinggi Bank tersebut dapat ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Terkait Laporan Pengaduannya yang telah disampaikan ke DPRD Sumut, Poltak mengatakan, bahwa pihak Komisi C DPRD Sumut telah mengetahui hal ini. Dan telah menjadi atensi bagi Komisi C DPRD Sumut, serta telah mengagendakan permasalan ini, untuk turun langsung kelapangan pada tanggal 12 Juni 2024 nanti. Selain itu, juga akan membawa permasalahan ini ke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C DPRD Sumut.
"Dan itu harapan Kita, supaya Kita paparkan apa yang menjadi kesalahan-kesakahan Bank Sumut. Supaya jangan menjadi Berita Bohong. Karena mereka itu, Kami anggap telah menyebarkan berita bohong, dengan mengatakan ada permasalahan keluarga, seperti yang dikatakan Sekretaris Bank Sumut. Sementara, tidak ada permasalahan keluarga", tandas Poltak. ( Lidia)