Di duga SPBU Telah melanggar di dalam penjualan BBM Bersupsidi




Medidunia news. Jepara,_ Berdasarkan keluhan masyarakat sering mengalami kesusahan untuk mendapatkan jenis BBM solar subsidi. berdasarkan keluhan masyarakat awak media melakukan control sosial di daerah Jepara sekitarnya setelah awak media melakukan pemantaun di beberapa SPBU. Pada saat awak Media melintas di wilayah Bangsri tepatnya di SPBU daerah Krasak jum,at 2 february sekitar  pukul 23.40 WIB di duga SPBU 44.594.18 yang tepatnya terletak di Krasak Kecamatan Bangsri Kabupaten Jepara melakukan  penyimpangan/ tidak melalui prosedur undang undang migas  yang mana menyalahi aturan my pertamina. yang seharusnya BBM jenis solar bersubsidi di salurkan kepada masyarakat yg berhak dan di batasi kapasitas pengisian, tetapi di SPBU 44.594.18 ini BBM jenis solar subsidi dijual  kepada armada jenis truk kapsul indusrtri ( SG) yang seharusnya armada tersrbut tidak di perbolehkan untuk pengisian BBM jenis solar subsidi. setelah awak Media  mengklarifikasi kepada pihak oprator pihak operator telah  memberikan pernyataan memang tidak di perboleh.

Pada saat kejadian pembelian wakil penanggung jawab tidak berada di tempat,  Setelah itu keesokan harinya sekitar jam 10 WIB awak media klarifikasikan kepada pihak penanggung jawab SPBU yang berinisial (R) pihak penanggung jawab SPBU tersebut memberikan keterangan bahwa pembelian di perbolehkan mengisi bilamana bisa menunjukan barcord.

Pada waktu awak Media bertemu dengan penanggung jawab SPBU bahwa  awak Media telah menjelaskan bahwa pengemudi truk  tersebut tidak bisa menunjukan barcord. Menurut analisa awak Media pihak SPBU di duga ada kesengajaan atau sudah bekerja sama dg pembeli. Bagaimana mungkin pihak pertamina memberikan barcord untuk pembelian jenis BBM solar subsidi kepada perusahaan besar sekelas  perusahaan SG. (Tim)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال