Proyek Jalan Cor Beton Desa Lempong Jenawi Karanganyar Diduga Tidak Sesuai Spek Dan Syarat Penyimpangan


Karanganyar – Pemerintah Desa Lempong mendapatkan gelontoran dana anggaran aspirasi Dewan APBD Provinsi Jawa Tengah TA. 2023 sebanyak 5 titik kegiatan. Dan dua titik diantaranya untuk cor beton jalan berlokasi di Dusun Kuniran RT 01, RW 05 dan Dusun Klebak RT 03, RW 05 Desa Lempong Jenawi Karanganyar.

Saat tim media dan lembaga melihat dan memantau pembangunan cor beton tersebut, tidak adanya papan proyek kegiatan yang terpasang dilokasi, dan terlihat cor beton yang sudah terkikis (AUS) Diduga mutu kualitas beton tidak sesuai dengan komposisi yang dipersyaratkan (RKS), karena mengingat baru dikerjakan dipertengahan bulan Desember 2023 kemarin sudah pada terkikis dan retak. Dan untuk ketebalan juga tidak sesuai dengan spek atau RAB nya.



Lalu kami ke kantor Desa Lempong untuk Klarifikasi, sampai di kantor Pak Kades tidak ada di kantor dan kami tanya kepada Kaur Perencanaan untuk menanyakan itu proyek anggaran dari mana dan dengan volume berapa karena tidak adanya papan proyek yang dipasang karena ini menyangkut UU RI No. 14 Tahun 2008 terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP), bahwa setiap warga masyarakat berhak mendapatkan informasi sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku di negara ini.

Taufiq Noor Ikhsan, selaku Kaur Perencanaan saat kami klarifikasi menjelaskan bahwa itu anggaran dari Bankeu Provinsi Jawa Tengah dengan besar anggaran Rp.150.000.000,- per titik dan dengan Volume : P. 232 m, L. 3,5 m, T. 0,15 m dan dua titik itu dengan anggaran dan volume yang sama, untuk lebih jelasnya tanya langsung dengan Pak Kades,"paparnya. Senin (15/01/2024).



Lebih lanjut kami kroscek lagi ke lapangan dan kita tanya ke warga setempat ternyata yang dikerjakan cor beton hanya di Dusun Kuniran RT 01, RW 05 menurut informasi yang kami dapat dari warga setempat. Dan di Dusun Klebak RT 03, RW 05 tidak ada pekerjaan cor beton, dan patut diduga untuk cor beton di Dusun Klebak RT 03, RW 05 adalah fiktif dan/atau mal administrasi.

Habis itu kami mencoba menghubungi Pak Kades melalui WhatsApp tapi tidak ada respon.

Kami berharap kepada APH (Aparat Penegak Hukum) Polres Karanganyar, Inspektorat Karanganyar, Kejaksaan Negeri Karanganyar dan BPKP Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan audit investigasi dan audit konstruksi terkait temuan kami ini. Dan menindak tegas para pelaku pembiaran perbuatan curang dan/atau melawan hukum, sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara ini. ( Adi) 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال