Gerebek Kafe di Banjar XII, Sat Narkoba Polres Rohil Ringkus Pria dan Wanita. Sabu dan Pil Ekstasi Diamankan. Mediadunianews.id Jurnalis:


Rohil - Sat Narkoba Polres Rohil menggerebek sebuah Kafe yang terletak di Jalan Lintas Riau-Sumut Lokasi Rambungan Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Kamis 4 Januari 2024, Pukul 22.00 WIB.

Pria Inisiasi RW alias Rio (27 ) alamat Kepenghuluan  Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, bersama wanita inisial SM alias Neng (35) alamat Jalan. Balai Desa Gg. Amal Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Prapat Utara Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumut. diringkus bersama barang bukti Sabu dan Pil Ekstasi.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Pil Ekstasi atau Inex oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa di Lokasi tersebut sering terjadi tindak pidana Narkotika, lalu Kasat Res Narkoba Res Rohil Iptu Anra Nosa ,S.H.,M.H. memerintahkan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Res Rohil untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap kebenarannya. dan Tim Opsnal melakukan Penggerebekan dan berhasil mengamankan 1  orang laki-laki dewasa yang mengaku berinisial saudara RW alias Rio.



Dan seorang perempuan dewasa yang mengaku bernama saudari SM alias Neng. Lalu dengan disaksikan oleh aparat desa setempat, Tim Opsnal mulai melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan  sebuah kotak rokok Sampoerna kecil yang didalamnya terdapat 1 paket sedang plastik bening klip merah yang berisikan 11 butir diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi/Inex warna Hijau,

Ada juga 1 paket kecil plastik bening klip merah yang berisikan 2 butir diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi atau Inex warna Hijau gelap dan 1 paket kecil plastik bening klip merah yang berisikan diduga Pil Ekstasi/Inex warna Hijau gelap yang telah hancur yang terletak di ruang dapur, lalu setelah diintrogasi, keduanya mengakui bahwa Narkotika diduga jenis Pil Ekstasi atau Inex tersebut diperoleh dengan cara dibeli dari laki-laki yang tidak dikenal di Rantau Prapat. 



Selain itu Tim Opsnal juga mengamankan benda berupa 1 unit Handphone Android merk Redmi Note 5A dari sdr. RIO dan 1 unit Handphone Android merk Samsung warna Hitam dari saudari SM alias Neng. Selanjutnya 1 orang laki-laki dewasa dan 1 perempuan dewasa itu beserta barang bukti dibawa kekantor Polres Rokan Hilir untuk pengusutan lebih lanjut," jelas Iptu Yulanda Alvaleri.

BB yang dibawa bersama keduanya, 1 buah kotak rokok Sampoerna kecil yang didalamnya terdapat 1 paket sedang plastik bening klip merah yang berisikan 11 butir diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi/Inex warna Hijau, 1 paket kecil plastik bening klip merah yang berisikan 2 butir diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi atau Inex warna Hijau gelap dan 1 paket kecil plastik bening klip merah yang berisikan diduga Pil Ekstasi atau Inex warna Hijau gelap yang telah hancur, 1 unit Handphone Android merk Redmi Note 5A. dan 1 unit Handphone Android merk Samsung warna Hitam.

Hasil Tes urine tersangka negatif, Untuk sangkaan dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya. Humas Polres Rohil.( Husin tanjung) 



Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال