Sebanyak 17 orang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut kembali mendapat hak integrasi gratis, mereka telah memenuhi syarat sesuai Program Integrasi Cuti Bersyarat, pembebasan bersyarat dan persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. Jumat (29/12).Dari 17 warga binaan, 3 orang bebas melalui program integrasi Cuti Bersyarat dan 14 orang bebas melalui program integrasi Pembebasan Bersyarat. Petugas Staff Pelayanan Tahanan, Putra H Tamba memberikan pengarahan langsung kepada 17 orang WBP yang mendapatkan program Asimilasi di rumah. “Saya mengingatkan kembali bahwa kalian pada saat ini belum dinyatakan bebas murni, kalian tetap menjalani sisa pidana tetapi di rumah masing-masing. Kalian tetap dalam pengawasan dan diwajibkan melakukan absen ke Balai Pemasyarakatan (Bapas)” tutur Putra.
Putra Tamba juga memastikan seluruh pengurusan asimilasi di rumah ini dilakukan tanpa pungutan oleh petugas, serentak mereka menjawab tidak ada pungutan dari awal pengurusan hingga sekarang akan bebas dan mereka mengucapkan rasa terima kasihnya karena selama dibina di Rutan I Medan mereka mendapat dan pelayanan yang baik dan tidak diskriminatif oleh petugas.( Lidia)
Tags
Daerah