SBM Pertamina Diminta Tegas, SPBU 44.522.10 Kemiriamba Diduga Bebas Melayani Pembelian Pertalite Gunakan Jrigen




Kabupaten Brebes  – Disaat rekan-rekan wartawan sedang istirahat didepan SPBU 44.522.10 Kemiriamba Kecamatan Jatibarang Kabupaten Brebes sekira pukul 00.10 wib melihat ada dua unit sepeda motor dengan Nopol G 2569 UR dan G 2594 OU yang diduga sedang ngangsu pertalite subsidi, Selasa 19/12/2023.

Kemudian dari rekan-rekan wartawan melakukan pengecekan. Adapun hasil pengecekan ternyata benar adanya, bahwa dua sepeda motor mengisi BBM subsidi pertalite hingga dua sampai tiga jrigen dengan nominal pembelian hingga jutaan rupiah.

Adapun temuan rekan-rekan wartawan yaitu, dua unit sepeda motor dengan nopol G 2569 UR dan G 2594 OU diduga kuat untuk ngangsu pertalite subsidi, lalu dua sepeda motor tersebut diberhentikan oleh rekan-rekan wartawan dan parkir di pintu masuk SPBU 44.522.10 Kemiriamba dengan maksud ingin melakukan klarikasi/konfirmasi.

Dari salah satu rekan wartawan sudah mencoba menghubungi melalu panggilan Watshaap Kasat Reskrim Polres Kabupaten Brebes bertujuan ingin melaporkan temuan sepeda motor yang diduga ngangsu pertalite subsudi diwilayah hukumnya, namun sayangnya panggilan tidak terjawab.

Menurut keterangan salah satu operator laki-laki mengatakan, “Pihak SPBU mengizinkan adanya transaksi jual beli pertalite subsidi dengan jrigen,“ ucap operator SPBU 44.522.10 Kemiriamba.



Saat dikonfirmasi pengangsu pertalite menyampaikan, bahwa tadi saya ngisi pertalite subsudi di SPBU Kemiriamba.

"Ngisi sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan cara mengisi 2 jrigen, ini nanti saya jual kembali dengan dipindahkan ke botol kaca,“ jelasnya.

"Dari pihak SPBU juga memperbolehkan kami membeli dengan menggunakan jrigen, kami dibuatkan barcode dari SPBU untuk transaksi," tambahnya.

Sejak diturunkannya berita ini, rekan rekan wartawan meminta kepada pihak SBM Pertamina segera lakukan investigasi silahkan cek CCTV di SPBU 44.522.10 Kemiriamba dan memberikan sanksi tegas agar bisa menjandikan efek jera.

Kami dari rekan-rekan wartawan juga meminta atensi khusus kepada Kapolres Kabupaten Brebes agar menindak tegas pengangsu pertalite subsdi yang bergentayangan diwilayah Kabupaten Brebes, karena kegiatan pengangsuan BBM pertalite subsidi sangat merugikan Negara.

Sudah jelas bahwa sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM solar subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 milyar. (Adi) 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال