Padang Lawas,. Dilansir dari informasi yang beredar sebelumnya ditengah masyarakat mengenai adanya pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) diwilayah Kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara yang berbuat 'nakal' didalam penjualan kepada konsumen yang menggunakan jerigen besar,
Menyikapi aksi 'permainan nakal' oleh oknum pengelola (SPBU), tim investigasi media inipun turun ke lokasi dan mengintai atas informasi masyarakat tersebut yakni SPBU No : 14227309 yang beralamat di Jln Ki Hajar Dewantara Sibuhuan kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara,
"'Penjualan minyak di SPBU menggunakan jerigen di jalan kihajar dewantara kecamatan barumun kabupaten Padang lawas provinsi Sumatera Utara "'
Pasca dilakukannya pengambilan Poto kegiatan di SPBU tersebut Jumat (15/12/2023) pagi ini mengatakan, bahwa penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU kepada para pelanggan menggunakan jerigen besar merupakan sebuah kesalahan petugas operator.
Sebab, pembelian (BBM) di SPBU itu harus mengutamakan aspek keselamatan.
Dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral No.0013.E/10/DJM.0/2017 bahwa Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) yakni yang menyalurkan (BBM) melalui penyalur seperti SPBU, hanya dapat melakukan penyaluran (BBM) kepada pengguna langsung bukan untuk dijual kembali,sebutnya,
"Adapun untuk pengisian wadah jerigen, sesuai aturan BPH Migas untuk produk subsidi, wajib disertai dengan surat rekomendasi dari Pemerintah atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) setempat. Sedangkan untuk produk non subsidi disesuaikan dengan kondisi stok di SPBU," terangnya,
"Ia mengatakan, apabila ada indikasi penyaluran (BBM) tidak sesuai dengan ketentuan, termasuk pengisian (BBM) subsidi dengan menggunakan jerigen tanpa disertai surat rekomendasi setempat,pihak kepolisian harus tindak tegas,'"ucap Ketua Tim investigasi Darwin S,( Husin tanjung)