Asep Suhara menguatkan Kabul situmorang sebagai Ketua PC F.SPPP Rohul yang Ditetapkan dan Sah
ketegangan dalam serikat pekerja (SP) yang berperan sebagai mitra pekerjaan bongkar muat tandan buah sawit (TBS) PT. Sumatera Karya Agro (SKA) belum terselesaikan setelah hampir tiga bulan. Dalam menghadapi situasi ini, Polres Rokan Hulu (Rohul) akhirnya turun tangan untuk memastikan agar kondisi tetap aman antara kedua pihak serikat pekerja yang berselisih. Meskipun dua kali upaya mediasi telah dilakukan, namun belum ada titik terang yang diperoleh.
Informasi yang dihimpun media ini menyatakan bahwa upaya dialog dan mediasi telah dijalankan dengan mengundang pihak yang berselisih, termasuk pihak perusahaan. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil yang positif.
Akar permasalahan terkait dengan serikat pekerja mana yang akan mendapatkan rekomendasi atau kesepakatan kerja bersama (KKB) dari PT. SKA, yang saat ini sedang membangun Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) di Kabupaten Rohul, di Dusun 3 Desa Sei Kuning, Kecamatan Rambah Samo, yang fisiknya hampir rampung sebesar 80%.
Diketahui bahwa dua kubu serikat pekerja yang berasal dari Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F.SPPP-K.SPSI) mengklaim hak untuk menjadi mitra pekerja PT. SKA. Kubu Thomson sebagai Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) F.SPPP PKS PT. SKA mendapatkan SK definitif dari PC F.SPPP Rohul yang dipimpin oleh Kabul Situmorang (Ketua PC) dan Hendron Sihombing (Sekretaris PC).
Di sisi lain, Kubu Tenang Sembiring sebagai Ketua PUK SPPP PKS PT. SKA mendapatkan SK dari PC SPPP Rohul yang dipimpin oleh Drs. Armansyah (Ketua PC) dan Syapran Harahap (Sekretaris PC).
Terhadap kisruh ini, Ketua Umum (Ketum) F.SPPP – K.SPSI Pusat, Asep Suhara, S.IP, menegaskan bahwa tidak ada dualisme kepengurusan F.SPPP di Kabupaten Rohul dan hanya Kabul Situmorang sebagai Ketua PC F.SPPP Rohul yang diakui dan sah sesuai dengan ketentuan AD/ART F.SPPP Pusat.
“Saya tegaskan bahwa tidak ada dualisme kepengurusan F.SPPP di Kabupaten Rohul. Kami pengurus pusat hanya mengakui Kabul Situmorang sebagai Ketua PC F.SPPP Rohul. Karena hanya beliau dan sekitar 17 Pimpinan Unit Kerja (PUK) yang taat aturan sesuai ketentuan AD/ART F.SPPP,” tegas Ketum Asep Suhara Kamis (07/12/23), melalui telepon selulernya.
Ditanya mengenai dasar hukum atau boleh tidaknya Ketua DPD K.SPSI Riau/DPC K.SPSI Rohul mengeluarkan SK PC SPPP Rohul/SK PUK SPPP, Asep Suhara menegaskan bahwa itu tidak diperbolehkan dan tidak memiliki dasar hukum.
“Tidak boleh dan tidak ada dasarnya,” jawab Asep Suhara singkat.
Asep menjelaskan bahwa tugas, wewenang, dan kapasitas Ketua/Pengurus pada setiap tingkatan sudah jelas diatur dalam ketentuan AD/ART baik AD/ART F.SPPP maupun AD/ART K.SPSI.
“Silakan dibaca Pasal 22 ayat (1-5) AD/ART F.SPPP tentang Pengesahan/Pengukuhan. Baca juga Pasal 27 ayat (1) point a-c dan ayat (2) point a-c AD/ART K.SPSI tentang Tugas dan Wewenang DPD K.SPSI. Intinya, tidak boleh sesuka hati atau sembrono, semuanya ada prosedur atau pedoman dalam organisasi,” jelas tegas Asep.
Lebih lanjut, Asep meminta manajemen PT. SKA untuk bijak dalam mengambil keputusan terkait KKB.
“Mereka (PT. SKA) harus teliti dan bijaksana agar tidak salah dalam mengambil keputusan terkait KKB. Data dari kedua kubu dapat diperiksa untuk menentukan keberlakuan hukumnya legal atau tidak sah,” ujarnya.
“Kami ingin menegaskan lagi bahwa untuk Kabupaten Rohul Provinsi Riau, Ketua PC SPPP yang sah adalah Kabul Situmorang. Pusat sudah mengeluarkan SK definitifnya. Jika ada pihak lain yang mengaku sebagai Ketua PC SPPP Rohul, kami pengurus pusat tidak mengakui dan tidak bertanggung jawab atas tindakan mereka. Selain itu, jika nama baik organisasi F.SPPP dicemarkan, pengurus pusat F.SPPP akan menempuh jalur hukum,” pungkas Ketum F.SPPP Asep Suhara,” tambahnya.( Husin tanjung)